Semua Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum Dalam Rapat Paripurna Terkait 4 Ranperda Kota Malang

Malang, mkoran.online – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang yang dipimpin Ketua DPRD Amithya Ratnanggani Sirraduhita, dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap empat rancangan peraturan daerah (ranperda) dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Kamis (6/3/2025)

Empat ranperda yang dibahas mencakup perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, perubahan status Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tugu Artha Sejahtera, penyertaan modal daerah pada BPR tersebut, serta pengelolaan dan penyelenggaraan perparkiran di Kota Malang.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan bahwa pembahasan ranperda ini akan melalui beberapa tahapan. Salah satu langkah penting adalah uji publik dengan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan yang terkait langsung dengan regulasi ini.

“Kami ingin memastikan bahwa ranperda yang dibahas benar-benar relevan dan tidak memerlukan evaluasi berkepanjangan di kemudian hari,” ujarnya.

Pandangan Fraksi PDI Perjuangan disampaikan Agoes Marhaenta menyebutkan semua kebijakan penting menjadi integrasi kebijakan (integration policy) yang harus dilakukan analisis serta kajian mendalam berkaitan manfaat dan dampaknya.

Sementara itu, Fraksi PKB yang diketuai oleh Saniman Wafi menyampaikan penghargaan dan apresiasi pada Pemkot Malang yang telah menyampaikan penjelasan ranperda.

Fraksi Partai Gerindra Ketua Fraksinya Danny Agung Prasetyo memberikan pandangan yang dibacakan langsung, Fraksi Gerindra menilai keempat raperda tersebut seluruhnya berhubungan dengan pendapatan asli daerah (PAD).

Pandangan Fraksi PKS yang dibacakan oleh Bayu Rekso Aji menyatakan dukungannya terhadap ranperda.

Selain itu, Fraksi Partai Golkar yang diketuai Suryadi menyampaikan keempat raperda sangat penting untuk menggerakkan perekonomian dan pembangunan.

Sementara, Fraksi Damai (Demokrat dan PAN) yang pandangannya disampaikan oleh Wiwik Sulaiha menyampaikan fraksinya telah mencermati raperda dimaksud yang telah disampaikan oleh Wali Kota Malang pada rapat parpiurna sebelumnya

Kemudian, Donny Victorius menyampaikan pandangan Fraksi NasDem-PSI yang telah mencermati dan mempelajari raperda dimaksud.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya dan beberapa fraksi menyoroti bahwa masih ada sejumlah perda yang belum memiliki peraturan wali kota (perwal) sebagai aturan teknis pelaksanaannya.

Amithya mengungkapkan, pihaknya mendorong Wali Kota Malang untuk menerbitkan Perwali. Pasalnya, adanya Perda yang belum memiliki Perwali berpengaruh terhadap realisasi di lapangan. Dia menekankan bahwa Perwal harus segera dibentuk setelah Perda disahkan.

Sementara itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menanggapi terkait Perda tanpa Perwali, ia akan mengevaluasi hal tersebut, pihaknya akan mengevaluasi Perda-Perda yang belum ada tindakan. Selain itu, ia menegaskan bahwa pemerintah kota akan menyesuaikan regulasi yang ada dan terus mendorong inovasi di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *