LBH MUHAMMADIYAH KOTA MALANG MELUNCURKAN SOMASI RESMI

MKoran – Hari ini, 25 Agustus 2025, LBH Muhammadiyah Kota Malang secara resmi telah melayangkan SOMASI PERTAMA kepada Walikota Malang terkait pengelolaan Retribusi Pasar Besar.

Somasi ini menegaskan beberapa hal, meliputi :

  1. Retribusi yang dipungut dari pedagang adalah amanah, bukan untuk hilang tanpa jejak.
  2. Pemkot wajib transparan dalam penggunaan dana retribusi.
  3. Hak pedagang atas pasar yang bersih, terang, dan layak harus segera dipenuhi.

Bukti tanda terima resmi dari Sekretariat Daerah Kota Malang sudah kami pegang. Sekarang publik menunggu: Apakah Pemkot serius merespon, atau memilih diam?

LBH Muhammadiyah Kota Malang Bersama pedagang ➝ membela keadilan, melawan kelalaian.

Menurut beberapa sumber yang dapat dipercaya, somasi ini hanya sebagai peringatan kepada pemkot Malang agar lebih memperhatikan pasar. Agar pasar tidak kumuh, pasar tidak kotor, dan pasar tidak gelap, sehingga perlu perhatian dari kepala dinas pasar.

Apabila somasi pertama tidak digubris oleh pemkot Malang, maka akan berlanjut kepada somasi kedua. Begitu juga apabila di somasi kedua pemkot Malang tidak memperhatikan atau menanggapi, maka akan dilanjutkan kepada pelaporan.

Pelaporannya yaitu tentang retribusi, yang mana retribusi itu harus jelas sementara retribusi ditarik setiap hari oleh pekerja pasar, oleh pemkot Malang, tetapi kenapa khususnya pasar besar, keliatannya begitu kumuh dan gelap ? padahal pedagang itu sendiri yang terkadang memberikan biaya pribadi untuk memperbaiki kios-kiosnya.

LBH akan mengawal dan mendukung pemerintahan dengan cara mengingatkan agar mengelola pasar dengan baik, karena pasar besar adalah wajah kota. Kalau kumuh akan malu lah semua warga kota Malang.

LBH juga berharap agar walikota dan wakil walikota yg menggaungkan tagline mbois berkelas bisa menciptakan pemerintahsn yg bersih dan berwibawa. (Arf)

Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *