OPINI: KRIS BPJS DAN TANTANGAN AKSES LAYANAN KESEHATAN DISABILITAS

Mkoran, Surabaya – Sewindu pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, penyandang disabilitas masih menghadapi tantangan dalam mengakses layanan kesehatan publik. Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi harapan utama bagi penyandang disabilitas terkait rehabilitasi dan kebutuhan kesehatan mereka. Terbaru, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Secara garis besar, perpres tersebut berfokus pada upaya standarisasi kelas layanan rawat inap melalui Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dengan 12 kriteria yang harus dipenuhi oleh semua rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Kesenjangan Layanan Kesehatan Bagi Disabilitas
Hak-hak penyandang disabilitas telah diatur dengan jelas pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, salah satunya adalah hak terkait dengan kesehatan. Hak kesehatan tersebut diantara hak untuk memperoleh informasi dan komunikasi layanan kesehatan yang mudah diakses, memperoleh kesamaan dan kesempatan akses sumber daya kesehatan, memperoleh kesamaan dan kesempatan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau, memperoleh kesamaan dan kesempatan secara mandiri dan menentukan sendiri pelayanan yang diperlukan, hingga memperoleh alat bantu kesehatan dan obat sesuai kebutuhan.
Selanjutnya kewajiban Pemerintah dalam menjamin pemenuhan kesehatan bagi penyandang disabilitas juga secara detil telah diatur mulai dari kewajiban penyediaan layanan kesehatan tanpa diskriminasi, ketersediaan layanan kesehatan sesuai kebutuhan dan ragam disabilitas, penyediaan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi pelayanan kepada penyandang disabilitas, menjamin pelayanan kesehatan penyandang disabilitas dalam progam jaminan kesehatan nasional, hingga menyelenggarakan pelatihan tenaga kesehatan agar mampu memberikan pelayanan kesehatan bagi penyandang disabilitas.
Dari sisi standarisasi fasilitas layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas telah diatur dalam Permenkes Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi yang salah satu indikator penilaiannya mencakup layanan klinis yang berorientasi pada pasien salah satunya penyandang disabilitas. Pada layanan kesehatan tingkat lanjut yaitu rumah sakit juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang memuat bahwa persyaratan teknis bangunan rumah sakit harus memenuhi aspek fungsi, kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian pelayanan serta perlindungan dan keselamatan bagi semua orang termasuk penyandang disabilitas, anak-anak dan orang usia lanjut.
Namun demikian, pada kenyataannya masih ditemui banyak hambatan bagi penyandang disabilitas dalam mendapatkan layanan kesehatan yang memenuhi aspek aksesibilitas. Survei akses dan kualitas layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas yang dilakukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2019 terhadap penyandang disabilitas berusia diatas 17 tahun pada 4 kota yaitu Bandung, Makassar, Solo dan Kupang menunjukan masih tingginya kesenjangan terhadap pelayanan kesehatan bagi penyandang disabilitas. Fasilitas kesehatan yang ada belum cukup mengakomodasi kebutuhan khusus dari penyandang disabilitas dari ketersediaan fasilitas handrail/pegangan rambat, kursi roda, komputer pembaca nomor urut, huruf braille, toilet penyandang disabilitas, dan loket/jalur khusus penyandang disabilitas. Selain itu tenaga kesehatan juga dinilai belum memiliki kompetensi untuk menangani penyandang disabilitas. Survei juga menunjukkan belum seluruh penyandang disabilitas masuk dalam kepersertaan program JKN karena keterbatasan informasi.
Kondisi yang tidak jauh berbeda juga didapatkan dari studi yang dilakukan oleh Wahyudi Wibowo (2024) dalam jurnal “Mitigating gaps in Indonesia’s social health insurance: Strategies for fulfilling the right to health for disabled persons”. Penyandang disabilitas masih menghadapi kesenjangan dalam pemenuhan hak kesehatan di Indonesia. Aksesibilitas layanan JKN bagi penyandang disabilitas di enam provinsi yang diteliti yaitu Provinsi Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengan, Jawa Timur, Kepulauan Riau, dan Nusa Tenggara Barat, masih terhambat oleh masalah seperti proses penerimaan yang tidak memadai, kualitas layanan kesehatan yang rendah, dan cakupan manfaat yang kurang memadai.
Fakta lainnya juga terkonfirmasi pada peserta BPJS Kesehatan dengan disabilitas sensorik netra dan disabilitas fisik pengguna kursi roda di daerah Kabupaten Sidoarjo. Jika disimulasikan, kedua penyandang disabilitas mengalami kesulitan untuk mengakses layanan kesehatan secara mandiri atau independen. Fasilitas parkir yang tidak akses, minimnya petugas pelayanan digaris depan, transisi perpindahan antar loket atau poli, hingga tidak adanya pendamping khusus di area rumah sakit menjadikan peserta BPJS Kesehatan dengan disabilitas belum terlayani dengan baik. Lebih jauh, penyandang disabilitas sensorik pendengaran atau tuli juga merasakan hal yang serupa. Tidak adanya juru bahasa isyarat dan papan informasi (running text) yang akses sering kali menyulitkan mereka untuk mendapatkan layanan. Hal lain yang sering terjadi adalah, pasien disabilitas sensorik pendengaran banyak mengalami kejadian terlewati dalam persoalan antrian di loket. Bahkan kejadian tidak mengenakkan lainnya adalah pasien tuli baru menyadari layanan sudah ditutup karena tidak ada petugas yang menghampiri mereka. Kondisi-kondisi tersebut menunjukkan program JKN masih belum mampu menghilangkan hambatan bagi penyandang disabilitas dalam mengakses fasilitas layanan kesehatan.
Solusi yang ditawarkan
Pemerintah seharusnya tidak hanya fokus pada urusan “jual beli kamar” lewat KRIS, namun juga juga memberikan perhatian lebih pada persoalan bagaimana memastikan kualitas layanan yang inklusif dan ramah bagi pasien disabilitas. Hal ini penting mengingat jumlah penyandang disabitas yang mencapai 28,05 juta atau setara 10,38% populasi nasional (Susenas 2020). Indonesia sebagai salah satu negara yang ikut meratifikasi Universal Health Coverage (UHC) melalui program JKN dengan tujuan untuk menjamin kebutuhan dasar kesehatan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebagai perwujudan komitmen negara dalam mencapai UHC, Pemerintah seharusnya juga mengimplementasikan aspek-aspek terkait UHC yaitu quality, efficiency, equity, accountability, sustainability and resilience (World Health Organization, 2016). Equality dimaksudkan sebagai upaya pemberian layanan kesehatan yang setara bagi seluruh masyarakat tanpa adanya diskriminasi. Pengaturan KRIS dalam perubahan Perpres tentang Jaminan Kesehatan seharusnya dapat mengakomodir dan mampu menjadi pendorong untuk pemenuhan hak penyandang disabilitas dari sisi pemenuhan fasilitas yang ramah disabilitas.
Para pembuat kebijakan perlu melakukan restrukturisasi sistem keanggotaan, meningkatkan penyediaan fasilitas layanan oleh penyedia layanan kesehatan serta memperluas cakupan manfaat yang tersedia untuk kelompok penyandang disabilitas.
Para pembuat kebijakan perlu melakukan transformasi dan intervensi kebijakan untuk mempermudah proses penerimaan penyandang disabilitas ke dalam program JKN dan menerapkan sistem penandaan untuk anggota JKN disabilitas berdasarkan ragam disabilitasnya. Selain itu perlu ditetapkan panduan teknis/pengaturan tentang standar layanan minimum yang ramah disabilitas di fasilitas kesehatan, pengaturan terkait indikator fasilitas kesehatan yang memudahkan dan responsif bagi penyandang disabilitas serta pelaksanaan pelatihan reguler tentang layanan kesehatan yang ramah disabilitas bagi staf medis dan administratif. Koordinasi lintas lembaga juga diperlukan untuk menciptakan program JKN yang inklusif terhadap disabilitas.
Evaluasi dan perbaikan lanjutan terhadap cakupan manfaat untuk penyandang disabilitas juga dianggap sangat perlu. Misal meningkatkan nilai manfaat penyediaan alat bantu disabilitas dalam rentang masa rehabilitasi medis seperti kursi roda yang telah disesuaikan dengan kondisi disabilitas, kaki dan tangan palsu yang sesuai dengan kebutuhan pasien dan lainnya. Selain itu, melakukan pengukuran periodik terhadap tingkat kepuasan anggota disabilitas JKN dan melakukan kampanye tentang inisiatif inklusif disabilitas JKN melalui media sosial, media massa, dan acara-acara akan bermanfaat untuk mempromosikan kesehatan dan kesejahteraan penyandang disabilitas di Indonesia.
Dengan demikian, diharapkan JKN dapat menjadi UHC yang mampu memberikan layanan kesehatan universal yang prima dan dapat dengan mudah diakses oleh seluruh masyarakat indonesia. Hal ini sebagai bentuk kewajiban negara dalam memberikan jaminan perlindungan sosial dan menjadi salah satu pengejawantahan amanat Pasal 28H ayat 2 UUD 1945 yang mengatur bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.(Mjd)
