Aset Negara Senilai Rp 677,59 Miliar Dipulihkan dari Penanganan Korupsi

Jakarta – Sepanjang tahun 2024, pemerintah telah memulihkan aset negara sebesar Rp 677,59 miliar dari penanganan kasus korupsi.

Total nilai aset negara yang telah dipulihkan mencapai Rp 2,49 triliun selama 2020 sampai 2024.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam akun Instagram pribadinya, @smindrawati dalam rangka Hari Antikorupsi Sedunia 2024.

“Dari laporan Ketua KPK, Bapak Nawawi Pomolango, penanganan kasus korupsi sepanjang periode 2020 sampai dengan 2024, telah berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp 2,49 trilliun,” tulis Sri Mulyani, dikutip Selasa (10/12/2024).

Bendahara negara tersebut memastikan, aset negara yang berhasil dipulihkan dari kasus korupsi tersebut akan digunakan semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat.

“Ini menjadi komitmen bersama bahwa setiap kerugian negara akibat korupsi harus dikembalikan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Menurutnya, korupsi merupakan ancaman serius karena memberikan dampak destruktif yang luar biasa bagi pembangunan, keadilan, dan juga kesejahteraan bangsa.

Oleh karenanya, penguatan budaya antikorupsi perlu terus dilakukan dengan dukungan dari seluruh pihak, baik dari pemerintah maupun masyarakat.

“Mari jadikan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia kali ini sebagai momen untuk terus menumbuhkan integritas, tolak korupsi dengan tegas. Teguhkan komitmen berantas korupsi untuk Indonesia Maju!” imbaunya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *