Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur Diduga Lambat dalam Merespon Permintaan Kerugian Negara oleh KEJARI Kota Malang
Malang, mkoran.online- Dugaan tindak korupsi dalam penyewaan tanah aset Pemkot Malang akan segera diungkap oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang. Saat ini status kasus tindak pidana korupsi terkait kasus aset Pemkot Malang ditingkatkan menjadi penyidikan.
Awal kasus terjadi karena tanah aset Pemkot Malang disewakan kepada seseorang yang mana kemudian disewakan lagi pada pihak ketiga dan kemudian dijadikan toko modern atau superindo.
“Sudah belasan orang yang diperkirakan terkait dengan kasus tersebut dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang dan, beberapa waktu yang lalu kejaksaan mengirimkan surat kepada BPK Surabaya untuk menafsir seberapa besar kerugian negara yang terjadi. Tetapi hingga saat berita ini ditulis jawaban BPK Surabaya belum ada, ini salah satu yang menghambat penyidikan kita tentang kasus dugaan korupsi tersebut, kita sudah ditagih oleh Kejaksaan Agung via JAMPIDSUS untuk segera menuntaskan kasus ini, sehingga KASIE PIDSUS KEJARI Kota Malang hari ini harus berangkat ke Jakarta untuk memberi kejelasan kepada JAMPIDSUS dan Badan Pemeriksa Keuangan Pusat”, demikian dikatakan oleh KASIE INTEL KEJARI Kota Malang Agung Radityo.
Beberapa harapan masyarakat bahwa kasus superindo harus segera dituntaskan. Ini terlepas dengan peristiwa politik yang sedang terjadi, bahwa ini merupakan dugaan tindak pidana murni yang di lakukan oleh masyarakat, demikian kata Heru warga sawojajar (reef).
