PRESS RELEASE – Pernyataan Sikap IARMI DP Kota Malang atas Dinamika IARMI DPP Jawa Timur
Mencermati perkembangan organisasi yang terjadi menjelang dan sesudah Musyawarah Nasional (Munas)2025 dan Pelantikan DPP IARMI Jawa Timur 2026, perlu diketahui hal-hal sebagai berikut:
1. Hasil keputusan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas)tanggal 21-23 Agustus 2022, AD/ART BAB IV (Forum Kedaulatan Organisasi) Pasal 14 tentang Musyawarah Propinsi ayat 3 (Peserta Musprov terdiri dari a. Unsur DPN, b. Unsur DPP Demisioner, c. Unsur Dewan Pimpinan Kab/Kota, d. Unsur Komenwa Propinsi), yang dipertegas oleh Peraturan Organisasi Bab III pasal 22 ayat 1 bahwa Musprov adalah forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi yang bertugas menjabarkan hasil Munas. Seharusnya menjadi pedoman bagi seluruh anggota IARMI.
2. Rapimprov Jawa Timur pra Rapimnas tanggal 6 Maret 2022 bertempat di Jombang dan Rapimprov pasca Rapimnas tanggal 2-3 September 2023 bertempat di Blitar, serta Rakor para Ketua DPK melalui media Zoom tanggal21 Mei 2025 dengan hasil: Mendesak segera diadakannyamunas dan memberikan solusi alternatif agar munas segera terlaksana melalui surat Nomor B.003/DPP-IARMI/Jatim/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025. Surat tsbdisampaikan sebagai tindak lanjut dan tegak lurus pada hasil Rapimnas 2022.
3. DPN yang sudah demisioner selama 4 tahun tidak pernah menanggapi surat yang dilayangkan oleh DPP Jatim, pada tanggal 16 Agustus 2025 mengeluarkan surat Nomor B-51/DPN-IARMI/VIII/2025 yang isinya memerintahkan Musprov sebelum Munas, ini jelas melanggar AD/ART. Seharusnya DPP mengingatkan malah mengikuti alur untuk bersama2 mengingkari komitmen bersama.
4. Pelaksanaan Musprov 2025 direncanakan secara sepihak oleh oknum SC dan OC serta DP Kab/Kota yang tidak pernah terlibat dalam rapimprov maupun rakorsebelumnya. Terkesan ada misi terselubung. Dan mirisnya lagi DPKota Malang yang dijadikan tuan rumah juga tidak pernah diajak bicara.
4.Mekanisme Forum Musyawarah Provinsi (Musprov)Jatim tanggal 19 Oktober 2025 bertempat di BAKORWIL III Malang baru masuk di tahapan awal persidangan yakni:Membahas dan menetapkan keabsahan Forum Musprovdan terjadi chaos, karena deadlock, maka diadakan voting, dan hasilnya adalah: Musprov Jatim disetujui mayoritas untuk ditunda dan akan dilaksanakan setelah Munas IARMI. Guna meminimalisir kerugian dan menekan biaya,pemenang voting memberi solusi: musprov bisa dilaksanakan sesaat setelah Munas melalui hibrid offline dan online, untuk formalitas pelaksanaannya.
4. Bapak AD, perwakilan dari DPN IARMI demisioner, sesuai dengan AD/ART tidak berhak sebagai pimpinan sidang di 19 Oktober 2025 dengan semena2 mengeluarkan aturan lisan pasca Voting bahwa apabila tidak bisa menyelenggarakan musprov, TIDAK BOLEH MENGHADIRI MUNAS . Ini jelas pelanggaran serius.
5. Proses klarifikasi (tabayyun) tanggal 30 Oktober 2025dilakukan tanpa melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan, dalam surat undangan No. B-010/Musprov/DPP-IARMI-JATIM/X/25 yang dihadiriBakal Calon (AS), beberapa Pengurus DPP incumbent , SC dan OC, tidak menghasilkan penyelesaian organisatorisyang baik.
6. Tanggal 7 Nopember 2025 12 (Dua belas) Ketua Kota Kabupaten dari 13 (tiga belas) Kota Kabupaten (satukabupaten tidak bersurat karena sudah sangat kecewadengan DPP ) mengajukan petisi kepada Ketua DPP Jatimincumbent untuk diteruskan ke DPN. Kenyataannya pihakDPN tidak merespon permasalahan ini.
7.Meskipun telah diputuskan untuk ditunda, ternyata musprov tanggal 9 Nopember 2025 di Surabaya tetap dipaksakan oleh SC & OC dan dihadiri hanya Tiga DPK Kabupaten/Kota, dengan alat kelengkapan yang sekenanya.
8. Dengan skenario harus dapat rekomendasi DPP maka sebagian besar DPK Kabupaten/Kota dihadang kehadirannya ke Munas IARMI 2025. Sehingga hak sebagian besar Ketua DPKabupaten/Kota untuk berpartisipasi dalam Munas telah dikebiri.
9. Pada kenyataannya saat pelaksaan Munas 2025 juga dihadiri oleh beberapa DPP yang belum melaksanakan musprov (terjadi inskonsistensi).
10. Para Ketua DPK Kabupaten/Kota yang telah dirampas haknya telah mengadakan audiensi dengan Bapak B A,Ketum DPN IARMI dan telah memberikan masukan bahwa YANG KAMI PERSOALKAN ADALAH PROSEDUR BUKAN CALON. Dan Ketua Umum minta waktu sebulanuntuk mencari penyelesaian masalah, namun hingga saat ini janji2nya di pertemuan Surabaya dan Malang awal April 2026 itu ternyata nihil besar .
11. Kepengurusan DPP Jawa Timur yang telah dilantik tanggal 28 Juni 2026 jelas masih menyisakan PRO dan KONTRA di sebagian besar DPKabupaten/Kota, karena Tidak Wajar dan Cacat Prosedural.
12. Kami berharap seluruh persoalan organisasi diselesaikan sebaik2nya berdasarkan AD/ART, Peraturan Organisasi, demokrasi, semangat musyawarah, dan persatuan demi menjaga marwah organisasi IARMI.
Demikian pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga integritas, persatuan, dan kehormatan organisasi IARMI.
