Kasus Arko Effendy tentang dugaan mafia tanah di Kabupaten Malang akan dibuka dengan UU RI No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Sanksi pidana menunggu bila termohon tidak bersedia memberikan informasi

Foto: Walikota LSM LiRA Kota Malang, Drs. H. Syarifuddin Nahar.

MKoran, Malang – Dugaan adanya mafia tanah di Desa Jatikerto Kabupaten Malang terus bergulir dengan cepat. Kali ini kuasa dari Arko Efendy mencoba membuka kasus ini secara hukum, dengan cara menggunakan UU Kerterbukaan Informasi Publik UU RI NO 14 Tahun 2008 yaitu dengan cara berkirim surat kepada PPID Kabupaten Malang. Hari Jumat 16 September 2022 surat tersebut telah terkirim.

Gambar: Bapak Arko Efendy

Kami berkirim surat ke semua instansi yang ada di negeri ini, dengan tujuan untuk membuka mata pemegang kekuasaan yang di pusat. Bagaimana para penguasa daerah pada tingkat terendah  bisa menggunakan kekuasaannya dengan cara tak terbatas serta berkolaborasi dengan instansi lain yang berujung pada RAKYAT MENDERITA, demikian Kata Syarifuddin Salah satu pemegang kuasa dari Arko Efendy. Dimana Syarifuddin juga sebagai Walikota LSM LiRA Kota Malang. Disamping itu dia menegaskan jangan pandang remeh UU keterbukaan Informasi Publik, bahwa termohon informasi akan dapat ganjaran PIDANA 2 tahun serta denda yang lumayan besar bila informasi tersebut tidak diberikan.

Tanggapan Sugiono, SH dikenal dengan panggilan Cak Su merupakan salah satu ahli hukum yang berwibawa serta terkenal di Malang Raya mengatakan bahwa kasus ini akan ada masalah Pidana serta perdata, banyak terjadi lurah atau kepala desa masuk penjara masuk bui gara gara kasus seperti itu. (Rief)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *