AWAS (Aliansi Warga Anti Salahguna Anggaran) LAKUKAN Somasi kepada Walikota Malang atas dugaan terhadap INPRES 01/2025

Malang, Mkoran – AWAS ( Aliansi Warga anti Salahguna Anggaran ) Jumat (12/9/2025) siang menepati janjinya untuk MenSomasi Walikota Malang untuk segera Mencabut Perwali No 2 tahun 2025. Dalam somasi tersebut AWAS memberi waktu 5 hari kerja, bila tidak dilakukan maka AWAS akan melakukan upaya hukum yang lebih dari sekarang. Kemudian yang menarik bahwa surat SOMASI tersebut ditembus banyak Instansi, mulai dari Presiden (Pembuat Inpres) kejaksaan agung, KPK, OMBUDSMEN RI, BPK JATIM, serta Ketua DPRD Malang.

Dalam keterangannya, Syarifuddin Nahar, selaku koordinator AWAS, mengatakan bahwa kita menolak perwali 2/2025 karena Perwal tersebut memberikan tunjangan JUMBO ke DPRD yang tidak proporsional dengan kondisi keuangan daerah. Menurutnya, UMK Malang hanya 3 juta / bulan, sedang DPRD mendapat sekitar 21 juta untuk anggota, dan ini pemborosan, tak sesuai dengan Inpres 1/2025.

DPRD dalam hal ini hanya menerima MANFAAT saja, jadi tanggung jawab hukum utama ada pada Walikota saja. DPRD tetap harus mengembalikan bila terbukti ada kelebihan bayar.
Pesan saya kepada masyarakat, uang rakyat bukan untuk foya foya pejabat. Rakyat harus ikut mengawasi APBD, jangan diam ketika Pajak & Retribusi kita dipakai untuk membeayai kemewahan DPRD .( RIN)
