Walikota Malang Diduga Melanggar Inpres No. 1 Tahun 2025

MKoran – Wali Kota Malang diduga melanggar aturan, dengan menerbitkan Perwali No. 2 Tahun 2025, Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD Kota Malang.
Ini dinilai bertentangan dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 tahun 2025 poin 4.
Dari sisi hierarki hukum, Perwali harus mengacu pada aturan yang lebih tinggi. Diperkirakan negara mengalami kebocoran minimal Rp 7,4 M.

Dengan kejadian peristiwa tersebut, maka AWAS akan mengambil beberapa langkah yaitu mensomasi Wali Kota Malang agar segera MENCABUT Perwali No. 2 Tahun 2025, dan bila tidak ditanggapi maka AWAS akan melakukan upaya hukum.

Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada pakar hukum Gunadi Handoko, beliau mengatakan “Seharusnya Perwali mengacu pada aturan yang lebih atas, walau tidak ada sangsi hukumnya bila ada yang di langgar, tetapi dalam situasi yang demikian, harusnya Walikota harus bersikap bijaksana”.
