đź“° AWAS: Restorative Justice Bukan Pelemahan, Tapi Kedewasaan Hukum

Malang, MKoran – AWAS Solidarity menegaskan bahwa dorongan mereka terhadap mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam kasus Yai MIM vs Sahara bukanlah bentuk pelemahan hukum, melainkan ekspresi kedewasaan dalam menyeimbangkan hukum dan kemanusiaan.

Selama ini, AWAS dikenal sebagai kelompok advokasi yang garis keras terhadap isu publik — mulai dari kebijakan APBD, Perwali, proyek Pasar Besar, hingga persoalan dugaan penyalahgunaan anggaran daerah. Dalam setiap kasus publik, AWAS selalu mengambil langkah formal: somasi, laporan hukum, hingga uji materi ke Mahkamah Agung.

Namun, kasus Yai MIM vs Sahara memiliki karakter berbeda.

Menurut pendiri AWAS, Ali Wahyudin As’ad, kasus ini bukanlah sengketa kebijakan publik, tetapi perkara privat yang memiliki dampak sosial luas di masyarakat.

“Kalau soal uang negara, tentu senjatanya hukum keras. Tapi kalau perkara antarindividu yang sudah meluas ke publik, di situ hukum perlu disertai kemanusiaan,” ujar Ali Wahyudin As’ad.

AWAS menilai, ketika kedua pihak sama-sama telah melapor ke Polresta Malang dan diperiksa sebagai pelapor, maka proses hukum sudah berjalan. Dalam situasi demikian, masyarakat perlu menjaga agar proses itu tidak berubah menjadi adu gengsi sosial atau perpecahan antarumat.

“Restorative Justice bukan kompromi terhadap kebenaran, tapi cara agar hukum tidak berubah jadi dendam sosial,” tegasnya.

Ali menambahkan, AWAS tetap menghormati dan mengawal penyidikan kepolisian, namun juga mengingatkan pentingnya keseimbangan antara kepastian hukum dan kedamaian sosial.

“Kami tetap di jalur hukum, tapi dengan hati yang memanusiakan,” ujarnya.

Langkah ini menjadi pembeda:

AWAS ingin menegaskan bahwa keberanian menegakkan hukum tak boleh kehilangan empati. Hukum harus menyelesaikan masalah, bukan memperluas luka sosial.

🟢 Kesimpulan: Sikap AWAS mendorong RJ bukan berarti melemah, tapi menaikkan kelas advokasi: dari sekadar menegakkan pasal, menjadi menegakkan keadilan yang utuh — hukum dan kemanusiaan berdampingan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *