PERNYATAAN SIKAP “AWAS SOLIDARITY”

“Hukum Sudah Berjalan, Kini Saatnya Kemanusiaan Bekerja”
Malang, MKoran – AWAS Solidarity sejak awal berdiri selalu memegang prinsip bahwa penegakan hukum adalah jalan utama menuju keadilan. Karena itu, langkah kedua belah pihak — baik Yai MIM maupun Sahara — yang memilih melapor dan menjalani pemeriksaan di Polresta Malang, patut diapresiasi sebagai wujud kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
Namun setelah proses hukum berjalan, kini kita tiba pada fase yang lebih dalam:
Bagaimana hukum tidak hanya menegakkan kebenaran, tetapi juga memulihkan hubungan sosial yang terlanjur retak.
AWAS Solidarity menilai, ruang Restorative Justice (RJ) bisa menjadi pilihan bermartabat bagi kedua belah pihak.
Bukan untuk meniadakan proses hukum, melainkan untuk mengubah ketegangan menjadi pembelajaran sosial, menggantikan kemarahan dengan perbaikan moral bersama, dan menutup luka dengan kesadaran baru.
Kami meyakini:
Bahwa kedua pihak sejatinya adalah bagian dari masyarakat yang sama, memiliki pengikut dan keluarga besar yang saling beririsan;
Bahwa proses hukum yang telah ditempuh sudah memberi kejelasan posisi dan tanggung jawab masing-masing;
Dan bahwa kepentingan masyarakat Kota Malang jauh lebih besar daripada sekadar adu citra atau balas dendam.
Oleh karena itu, AWAS Solidarity menyerukan:
1. Aparat penegak hukum agar membuka ruang mediasi formal di bawah pengawasan kepolisian, dengan prinsip keadilan restoratif;
2. Tokoh masyarakat dan keagamaan agar ikut hadir sebagai penjaga moralitas publik dan penyejuk suasana;
3. Media dan warganet agar tidak memperkeruh keadaan dengan narasi provokatif, melainkan mendukung proses damai dan beradab.
Kota Malang tidak butuh pemenang baru dari pertengkaran lama.
Kota ini butuh kedamaian baru dari keberanian untuk memaafkan.
“Keadilan sejati bukan ketika salah satu kalah,tapi ketika keduanya sadar dan masyarakat tenang.”
Malang, 13 Oktober 2025
— AWAS Solidarity
