Opsgab Cukai di Malang: Edukasi dan Imbauan untuk Stop Rokok Ilegal

Malang, MKoran – Tim gabungan lintas sektor menggelar operasi pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa cukai, Kamis (9/10/2025), dalam rangka penegakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Operasi gabungan (Opsgab) yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Bea Cukai Malang, Kejaksaan Negeri Kota Malang, serta TNI ini dilaksanakan secara acak di dua lokasi, yakni di toko di Jalan Madyopuro dan di kawasan Simpang L.A. Sucipto.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Denny Surya Wardhana, menjelaskan bahwa kegiatan ini difokuskan pada aspek sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. “Kami ingin mengedukasi pemilik toko agar tidak menjual rokok ilegal. Dari dua lokasi yang disasar, petugas tidak menemukan adanya rokok ilegal,” terang Denny.

Sebagai bentuk imbauan, petugas menempelkan stiker imbauan untuk tidak menjual rokok ilegal dan mendukung gerakan Gempur Rokok Ilegal.
Denny menyampaikan pihaknya akan terus mengintensifkan operasi yang sama di berbagai wilayah Kota Malang dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan bila menemukan peredaran rokok ilegal kepada petugas, Satpol PP, TNI-Polri atau aparat berwenang lainnya.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat mematikan usaha rokok yang legal. Selain itu, dampaknya juga berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang,” jelasnya.
Denny juga mengingatkan bahwa menjual rokok ilegal bisa dikenakan sanksi hukum yang berat. “Kami berharap masyarakat dapat ikut berperan menjaga ketertiban dan mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan rokok ilegal,” pungkas Denny.
Berita ini sudah termuat di malangkota.go.id
