đź“° PRESS RELEASE AWAS Gugat PDAM Tugu Tirta: Gugatan Cinta demi Pelayanan Publik yang Bermartabat

Ali Wahyudin As’ad
Advokat & Founder AWAS Solidarity
Firdaus, S.H.
Kuasa Hukum AWAS & Partners

Malang, Oktober 2025 — Lembaga Advokasi dan Konsultan Hukum AWAS & Partners resmi mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Perumda Tugu Tirta Kota Malang, atas dasar seringnya gangguan pelayanan air tanpa pemberitahuan dan tanpa kompensasi kepada pelanggan.

Gugatan ini diajukan oleh Eka Fatmawati, S.Pd.,dkk warga Jatimulyo sekaligus pelanggan resmi PDAM dengan Nomor Saluran 080045, yang diwakili oleh Ali Wahyudin As’ad, S.H. dan Firdaus, S.H., Advokat pada Kantor Hukum AWAS & Partners.

Dalam gugatan bernomor …/Pdt.G/2025/PN.Mlg tersebut, AWAS menyatakan bahwa tindakan lalai PDAM melanggar hak konstitusional warga atas air bersih sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Pasal 1365 KUH Perdata.

“Kami tidak menggugat karena benci, tapi karena cinta. Kami ingin PDAM bangkit, belajar dari kelalaian, dan memperbaiki pelayanan publik. Air adalah hak rakyat, bukan kemewahan yang menunggu giliran,” ujar Ali Wahyudin As’ad, Advokat & Founder AWAS Solidarity.

Gugatan ini bersifat simbolik, dengan tuntutan kompensasi Rp1 (satu rupiah) — sebagai teguran moral kepada penyelenggara pelayanan publik agar tidak abai terhadap amanah dan kewajiban konstitusionalnya.

Selain PDAM, Pemerintah Kota Malang turut digugat dalam kapasitasnya sebagai pihak yang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD sebagaimana diatur dalam PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

“Kami percaya, langkah hukum ini bukan untuk menjatuhkan siapa pun, tapi untuk mengembalikan marwah pelayanan publik yang adil, transparan, dan bermartabat,” tambah Firdaus, S.H., kuasa hukum AWAS & Partners.

AWAS berharap gugatan ini menjadi momentum reflektif bagi semua BUMD di Indonesia agar menjadikan kepercayaan publik sebagai amanah tertinggi. Karena pelayanan publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab moral di hadapan rakyat dan Tuhan.

Kontak Media:

📞 0816-553-440

đź“§ [email protected]

🏛️ Kantor Hukum AWAS & Partners

      Griya Shanta Eksekutif  Kota Malang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *