Emak-Emak Sidoarjo Minta Pelaku Kekerasan Seksual Anak Disabilitas Dihukum Berat

Sidoarjo, MKoran – Sejumlah perempuan dan emak-emak ramai-ramai mengutuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak disabilitas asal Sidoarjo.

Mereka juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum atau Polres Sidoarjo agar memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku.

Diana Lira ketua LIRA Peduli Sidoarjo mengutuk keras segala perbuatan kekerasan fisik ataupun seksual terhadap anak disabilitas.

“Sebagai orang tua yang juga memiliki anak, kami mengutuk keras perbuatan biadab tersebut, ujar Diana Lira usai mengunjungi korban dan orang tuanya, beberapa waktu lalu di kawasan Sidoarjo”.

Ketua Lira Peduli Sidoarjo itu juga meminta agar pihak kepolisian atau Polres Sidoarjo memberikan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku.

“Kami minta agar penyidik menerapkan pasal berlapis kepada pelaku. Bila perlu pelaku kekerasan seksual terhadap anak disabilitas dihukum kebiri, tegas Diana Lira”.

Senada, Dewi Winarsih anggota LIRA Peduli Sidoarjo juga menuntut hal yang sama.

Sebagai Perempuan yang juga banyak mengasuh anak yatim di daerah Kecamatan Tarik, Dewi Winarsih merasa tersayat hatinya.

“Hatiku sedih dan tersayat melihat kondisi korban. Anak yang seharusnya dilindungi dan disayangi, kok malah di sakiti, terang Dewi Winarsih saat berkunjung kerumah korban”.

Terpisah, Mira Aulia Kadiv Litbang dan Advokasi Perempuan Disabilitas LIRA Disability Care (LDC) menyatakan pentingnya penanganan psikologis bagi anak korban kekerasan seksual.

Mira Aulia menjelaskan, pendampingan psikologis dan program trauma healing harus diberikan secara intensif dan terukur secara berkelanjutan demi tumbuh kembang anak dimasa yang akan datang.

Sementara itu, Yenni Dharmawanti Ketua Gempita atau komunitas yang menangani anak berkebutuhan khusus juga meminta agar Pemkab Sidoarjo turun tangan untuk memberikan pendampingan kepada korban.

“Pemkab Sidoarjo perlu turun tangan untuk memberikan intervensi, wajib hukumnya memberikan pendampingan psikologis selama proses hukum berlangsung, tulis Yenni Dalam keterangan yang diterima media, pada Senin 19 Agustus 2024”.

Sebelumnya, seorang anak yatim disabilitas tuna netra berusia 9 tahun asal Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo diduga mengalami kekerasan seksual hingga rudal paksa. Diduga pelaku adalah KS (45) tetangga korban dan dibantu oleh istrinya W. Dikutip dari berbagai sumber, kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh Polresta Sidoarjo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *