Pengadaan Lahan K50 Kota Malang Tergantung Keputusan Wali Kota

Mkoran, Malang – Setelah diterpa berbagai macam persoalan tentang tarik ulur pembelian pengadaan lahan untuk kepentingan umum, dimana masyarakat Kota Malang sangat gencar menyoroti pembelian tersebut. Dengan mengundang berbagai lapisan unsur masyarakat, Malang Pos mengadakan Duduk Bareng sesi pertama dan direncanakan akan bersambung sesuai dengan kebutuhan.

Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam menyelesaikan pembelian rumah toko (Ruko) di Jalan Basuki Rahmad No 50 Kota Malang.

Menurut Lutfi J Kurniawan Kandidat Calon KPK pengganti kemarin, memang tugas KPK bukan untuk memberikan Rekomendasi dibeli atau tidak, dan Pemda jangan cengeng sebentar sebentar konsultasi, padahal semua aturan sudah ada dan tersedia. Disamping itu Lutfi menambahkan bahwa heritage Kota Malang ini tidak direncanakan dengan baik.

Transaksi jual beli tersebut adalah peristiwa perdata seharusnya konsultan harus bijak dalam menyikapi apa yang terjadi dan menyajikan sesuatu yang luwes, sehingga tidak menimbulkan heboh dimasyarakat, demikian dikemukan Arif selaku Walikota LSM LiRA Kota Malang.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Drs. R. Widjaya S Putra mengatakan bahwa tinggal masalah tehnis yang perlu dibenahi tentang pengadaan lahan untuk kepentingan umum, tanpa merinci lebih lanjut tentang tehnis tersebut.

Ruko yang berada di kawasan Kayutangan Heritage itu menjadi polemik berbagai pihak terkait harga jual yang dianggap nilainya tidak lazim.

Menurut Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Malang Ir. Diah Ayu Kusuma Dewi MT, keputusan tentang K50 diserahkan kepada pemkot.

“Kami sempat diundang KPK. Di situ kami berbincang. Tidak ada rekomendasi dari KPK, keputusan diserahkan ke pilihan Pemkot Malang,” cerita Diah saat mewakili Walikota Malang pada program duduk bareng Malang Post di Lodji Cafe Hotel Pelangi, Senin (21/11/2022).

Diah juga menjelaskan kronologis terkait K50 dan berharap media dan informasi yang disampaikan, tidak terlalu berlebihan atau bernada negatif apalagi menyudutkan pemilik rumah.

“Dari hal itu, ada pembelajaran. Kini kita mencari solusi, alternatif lain, tidak jauh dari zona 1, 2 dan 3. Soal K50, terus mengkaji kembali, tidak berarti batal. Kita juga musti menghormati pemilik bangunan,” kata Diah memberikan pandangannya dalam diskusi yang digelar Malang Post DI’sway (Arema Media Group). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *