Eks Penyidik KPK Sarankan Hasto Jadi JC Agar Dilindungi, PDIP Ragukan Saran Tersebut: Apa Bisa Dipercaya?

Malang – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 dan obstruction of justice yang melibatkan mantan caleg PDIP, Harun Masiku.
Hasto kembali muncul ke Publik dan mengeklaim bahwa ia memiliki dokumen-dokumen dan video skandal pejabat negara di Indonesi usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mochamad Praswad Nugraha, menyarankan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menjadi justice collaborator (JC).
Hal ini terkait klaim Hasto yang mengaku memiliki dokumen-dokumen dan video skandal pejabat negara di Indonesia.
Menurut Praswad, apabila Hasto menempuh langkah hukum menjadi JC, maka Sekjen PDIP itu akan dilindungi oleh negara.
Hal itu sesuai Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002.
Menanggapi saran Praswad tersebut, Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, meminta jaminan apakah KPK sebagai lembaga penegak hukum, bisa dipercaya dalam menangani laporan Hasto jika Sekjen PDIP itu menjadi JC.
Guntur bahkan sangsi, KPK atau lembaga penegak hukum lainnya bakal menindaklanjuti laporan Hasto maupun PDIP terkait skandal pejabat negara.
Ia bahkan menduga bisa saja bukti-bukti yang diserahkan Hasto akan dihilangkan.
“Kami mengerti ada undang-undang terkait (JC). Kemudian ada lembaga negara yang menjamin saksi, LPSK.”
“Tapi, kembali lagi ke soal percaya, apakah bisa dipercaya? Jika dokumen-dokumen itu diserahkan, apakah akan ditindaklanjuti?”
“Atau malah, ini dugaan kami, bisa jadi (dokumen-dokumen) dihilangkan,” timpal Guntur.
Guntur membeberkan alasan Hasto mempercayakan dokumen dan video skandal pejabat negara itu kepada Pengamat Militer di Rusia, Connie Bakrie.
“Hal ini berkaca pada pengalaman kriminalisasi yang dialami dua kader PDIP, Hasto dan Kusnadi” imbuhnya.
Berita ini juga dimuat di tribunnews.com
