Harvey Moeis Hanya Divonis 6,5 Tahun Penjara, Prabowo: 50 Tahun Penjara Harusnya

Malang – Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi setelah terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah TBK Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Vonis hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya mengajukan vonis kurungan penjara selama 12 tahun.
Ia juga dihukum dengan membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar, serta denda Rp 1 Miliar yang akan diganti menjadi pidana badan 6 bulan jika tidak dibayar.
Vonis hukuman tersebut menuai perhatian dari berbagai pihak, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto. Prabowo menyinggung majelis hakim yang memberikan hukuman ringan atas terdakwa kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah.
Prabowo menyatakan hal itu menyakiti rasa keadilan masyarakat Indonesia secara luas. Sementara di sisi lain, Prabowo menyebut ada orang yang mencuri seekor ayam saja mendapatkan hukuman yang berat.
Ia menegaskan bahwa rakyat Indonesia tidaklah bodoh. Prabowo menyatakan bahwa publik mengerti akan hal itu.
“Tapi rakyat pun ngerti. Rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya,” jelasnya.
Prabowo meminta agar majelis hakim tegas dalam putusan-putusan mereka.
Prabowo juga mempertanyakan apakah Jaksa Agung ST Burhanuddin akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Burhanuddin menjawab bahwa Kejaksaan Agung akan memilih untuk naik banding.
Prabowo menegaskan bahwa harusnya vonis yang diberikan kepada Harvey adalah 50 tahun penjara.
Berita ini juga dimuat di CCN Indonesia, detik.com dan kompas.com
