Predator Anak Tunjungsekar Harus Dihukum Berat

Malang – Diketahui baru-baru ini terdapat kasus predator seksual pada anak yang terjadi di Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan lowokwaru Kota Malang
Pelaku merupakan seorang kakek berinisial PBS (63) ketua RW 3 Kelurahan Tunjungsekar yang juga merupakan sekretaris Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Malang.
“Ini adalah lex specialis, bukan KUHP lagi yang kami pakai. Tapi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini diamanatkan untuk dijadikan landasan hukum dalam memberikan perlindungan kepada seluruh anak Indonesia. Apalagi ada perbuatan yang berulang pada korban yang sama, itu bisa jadi pemberatan lagi,” tegas kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono.
Selain itu, Nanang mengatakan, bahwa korban dari pelaku tersebut bertambah Sangat mungkin bertambah .
“Ada 8 korban yang telah melapor ke kami. Tidak ada hubungan (korban dan pelaku tidak ada hubungan saudara), hanya sebatas tetangga. Dengan rincian, 4 korban adalah tetangga tersangka dan sisanya berasal dari luar lingkungan,” jelas Nanang, Senin (6/1/2025).
A seorang korban anak laki-laki yang masih kelas 5 SD dan juga merupakan salah satu warga yang tinggal dikawasan rumah pelaku merupakan salah satu korban pencabulan. Modus yang dilakukan pelaku yaitu mengiming-iming korbannya dengan cara diajak membeli baju.
Pelaku melakukan aksi pencabulannya dibeberapa tempat yaitu di rumah, di kantor dan di balai RW pelaku. Diduga pelaku mengajak korban setiap hari rabu sejak Agustus tahun 2023. Himgga saat ini Psikologis korban sudah sedikit berubah, sedikit feminin, terbukti bahwa korban sering menggunakan kosmetik ibunya, serta perubahan cara berjalan dengan kaki yang sedikit Ngempit dan dudukpun dengan kaki yang dilipat kesamping. Demikian tutur Ibunya.
Korban kedua, seorang laki-laki berinisial N yang dicabuli saat masih duduk dibangku kelas 4 SD. Awalnya pelaku tidak melakukan aksinya secara langsung. Namun, setelah 4 tahun kemudian pelaku melakukan modus yang sama dengan mengiming-iming korban untuk dibelikan sepatu. Setelah membeli sepatu pelaku mengajak korban ke kantornya untuk melakukan aksinya. Korban menolak dengan tegas apa yang diminta oleh pelaku.
Namun, korban tidak menceritakan apa yang terjadi kepda orang tuannya. Sehingga suatu saat ibu korban N mencurigai ada yang aneh di hp korban. Setelah di introgasi oleh ibunya, akhirnya korban menceritakan hal yang terjadi.
Setelah mendengar cerita dari korban N, si ibu yang juga merupakan saudara dari ibu A bercerita dan bertanya apakah si A juga mengalami hal serupa.
Saat ditanya oleh ibunya A tidak mengatakan yang sebenarnya, namun ibunya terus mengintrogasi agar A berkata yang sebenarnya. Korban A mengatakan apa yang terjadi selama ini kepada ibunya. Ia juga mengatakan bahwa setiap hari rabu pelaku meminta A untuk pergi ke rumahnya.
Walikota Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Kota Malang Drs Syarifuddin Nahar, mengungkapkan bahwa LSM LIRA kota Malang akan mengadakan pengawalan terhadap kasus kejahatan seksual kepada anak yang terjadi di Kota Malang ini.
“Pelaku berhasil di tangkap tanggal 3 januari kemarin, pelaku merupakan tokoh masyarakat. Ini harus di viral kan biar pelaku bisa dituntut dan dihukum sangat berat, mengingat bahwa ini merupakan kejahatan luar biasa” kata syarifuddin saat ditemui di kantor LSM LIRA, Minggu (6/1/2025)
“Sangat prihatin terhadap keadaan korban, semoga mendapat terapi yang bisa kembali memulihkan psikis korban. Korban perlu mendapat atensi dari pemerintah untuk membantu pemulihannya.” ujar syarifuddin.
Selain itu, Walikota LSM LIRA Kota Malang juga sangat mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono beserta jajarannya. Dan berharap kasus ini dapat diungkap secara mendalam, dan diketahui siapa saja yang menjadi korban pelaku.
Ketua Komunitas Perempuan Peduli Indonesia (KoPPI) yang juga merupakan dosen luar biasa Kajian Wanita Pasca Sarjana UB, Yoqud Ananda Qudban mengapresiasi pihak kepolisian yang sudah bergerak cepat dalam menangani kasus tersebut.
“Pihak kepolisian sudah bergerak cepat, sebagai aktivis perlindungan perempuan dan anak, saya mengapresiasi dengan sangat dan tetap menaruh harapan agar diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Yoqud Ananda saat ditemui, Minggu (6/1/2025)
“Kami akan bersama-sama kepolisian dan melakukan pendampingan terhadap korban.” Imbunya
Disamping itu komentar Ketua DPRD Kota Malang Amythya RS, mengatakan bahwa kasus ini harus dibuka sejelas-jelasnya dan terang benderang. Untuk korban harus diberikan pendampingan psikologis secara baik. Mengingat apa yang terjadi pada korban sudah sangat parah.
(Reef)
