PERKEMBANGAN TERAKHIR EX MANAJER AREMA FC. LSM AWAS AKAN BERKIRIM SURAT KEPADA KEJAKSAAN AGUNG UNTUK MENGAMBIL ALIH KASUS TERSEBUT

Malang, Mkoran – Manajer Arema Fc berinisial WDA ditetapkan sebagai tersangka kasus rokok ilegal dari perusahaannya. Penetapan tersangka diawali dari penangkapan truk bermuatan rokok ilegal di kawasan Kabupaten Pasuruan Jawa Timur pada Kamis (27/2/2025).
Bermula dari penindakan sebuah truk bermuatan 800.000 batang rokok ilegal yang berasal dari pabrik rokok CV ZAJ di Purwosari, Pasuruan, pada Kamis (27/02) oleh Bea Cukai. WDA (Wiebie Dwi Andriyas) merupakan penanggung jawab pabrik tersebut.
Dari hasil penangkapan itulah diketahui Wiebie, yang juga manajer Arema FC bertanggungjawab atas kepemilikan rokok ilegal. Wiebie yang menjalani proses penyidikan, akhirnya ditetapkan jadi tersangka pada 5 Mei 2025 dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba.
Penetapan status tersangka dilakukan pada tanggal 5 Mei 2025. Setelah melalui proses penyelidikan mendalam, Bea Cukai menahan WDA di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kantor Pusat Bea Cukai.
Akibat perbuatan tersangka negara mengalami kerugian yang tidak kecil.
Rabu 2 Juli 2025, MKORAN bertemu dengan Humas Bea Cukai kota malang mencoba konfirmasi tentang press reliase yang dilakukan oleh Bea Cukai beberapa waktu lalu.
Diperoleh keterangan dari Humas Bea cukai Kota Malang Bahwa penanganan kasus ini tidak ditangani oleh Bea Cukai kota Malang. Artinya bahwa tidak ada keterangan apapun tentang kasus tersebut untuk rakyat kota malang.
Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada LSM Aliansi Parawaskita Anti Salah Guna (AWAS) Drs. Syarifuddin Nahar, yang bersangkutan mengatakan “Seandainya kasus ini terlalu lama dan proses terlalu berbelit belit, tidak jelas maka LSM AWAS akan berkirim surat kepada Kejaksaan Agung agar kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung, sehingga menjadi jelas dan tidak ada informasi atau dugaan dugaan yang tidak benar untuk Bea Cukai secara keseluruhan”.
MKORAN ketika konfrimasi pada tanggal tersebut ditemui oleh Ibu Agnita (HUMAS) Bpk. Hendrik penyidik Bea Cukai serta Bpk. Pitoyo (HUMAS). (rif)
