Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Topik Panas Usai Ditetapkan Tersangka KPK, Terlibat di Dua Kasus Harun Masikun

Malang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan Harun Masiku pada Senin (24/12/2024).
Sekjen PDIP tersebut dijerat sebagai tersangka suap kepada komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan dan perintangan penyidikan kasus mantan caleg PDIP Harun Masiku.
Pada kasus pertama terkait kasus suap terhadap Wahyu Setiawan dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Kasus ini berawal saat Hasto menempatkan Harun di Dapil Sumsel I.
Hasto diduga terlibat aktif dan menyiapkan sejumlah uang untuk mempengaruhi keputusan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP.
Hasto berupaya agar Harun Masiku bisa menggantikan Nazaruddin Kiemas, caleg PDIP terpilih dari Dapil Sumsel I, yang meninggal dunia. Yang mana posisi Nazaruddin mestinya digantikan Riezky Aprilia yang memperoleh suara terbanyak kedua.
Sejumlah upaya dilakukan Hasto untuk memenangkan Harun yakni dengan mengajukan judicial review ke MA pada 24 Juni 2019. Lalu, menandatangani surat DPP PDIP tertanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan judicial review.
“Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto),” KATA Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Setyo menyebut Hasto juga memerintahkan Saiful Bahri dan anak buahnya, Donny Tri Istiqomah untuk menyuap Wahyu Setiawan.
Ia menyebut Hasto meminta Donny untuk melobi Wahyu agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil I Sumsel.
Dalam kasus dugaan suap ini, orang kepercayaan Hasto, Donny Tri Istiqomah juga ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk saat ini KPK telah KPK telah mencegah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk berpergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut dilakukan karena membutuhkan keberadaan tersangka di wilayah Indonesia dalam proses penyidikan.
Berita ini juga dimuat di ccnindonesia dan detiknews.
