AWAS SOLIDARITY: Perwali Malang No. 2/2025 Sarat Masalah, Wali Kota Diminta Cabut!
“Perbuatan memperkaya orang lain masuk ranah pidana.”

MKoran – Selasa 9 September 2025 ” ALIANSI WARGA ANTI SALAH GUNA ANGGARAN ” MELAKUKAN KOPI BARENG untuk NGRASANI perwali no 2 / 2025 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam rasan – rasan tersebut dihadiri oleh para tokoh Kota Malang seperti : Jose da Silva Pengamat Kebijakan Publik T, Nuruddin Hadi Akademisi , Choirul Anam Politisi , Lohmahfud Politisi , Yunan Saifullah Akademisi , Haris Budi Kuncahyo; Deklarator Nasional PENA 98, Rahmad Basuki , Suryo Widodo Pengusaha, Imam Muslih; Founder MPD, dan sebagai Moderator Eka Fatmawati, terungkap bahwa tunjangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Malang sangatlah FANTASTIS yaitu sebesar Rp 20.969.000 perbulan atau sekitar Rp 251.628.000 setahun.
Angka angka tersebut didapat dari appraisal Independen yang ditunjuk oleh pemerintah Kota Malang.

Mkoran berusaha mencari beberapa perbandingan disekitar perumahan mewah di kota malang , rata rata untuk rumah mewah sewa berkisar 140 juta hingga 150 juta per tahun.
Dengan tunjangan sebesar Rp 251 juta pertahun, Dapat rumah model apakah dikota malang, hal ini bisa berakibat fatal bagi Pemkot Kota Malang, Appraisal Independen yang ditunjuk Pemkot Malang, Perbuatan memperkaya orang lain bisa dikatakan sebagai TINDAK PUDANA KORUPSI, ini yang dikatakan oleh koordinator AWAS, Kita akan melakukan investigasi secara mendalam dan menyeluruh sehingga perkara ini bisa terang benderang dan menjadi Produk hukum Kejaksaan Negeri Kora Malang .

AWAS Juga akan menggali informasi tunjangan tunjangan dewan yang lain , Semisal baju baju untuk anggota DPRD Kota Malang yang demikian FANTASTIS Besarannya, Kita nggak sekedar omon – omon, kita dukung Presiden Dalam Berperang dengan koruptor, dan ini langkah nyata kami. Demikian yang kemukakan oleh Syarifuddin Selaku koordinator AWAS.
Dalam ngopi bareng tersebut, direkomendasikan bahwa Tunjangan Dewan agar ditinjau kembali dan bilamana terbukti tidak menguntungkan masyarakat tentu Perwali tersebut agar Dihapus.
