Kemanakah Larinya Uang Pajak Bando Kota Malang?

Bando di Jl Soekarno Hatta (Foto diambil 10 Januari 2023)

Mkoran, Malang – Daerah untuk memperkuat kekuatan ekonomi memang sangat bermacam – macam perjuangannya. Mulai dari menjual pariwisata daerahnya yang penting Halal Hukumnya. Kota Malang begitu juga adanya,  dengan dibangunnya Kampung Heritage yang menghabiskan biaya milyaran serta komentar plus minusnya serta gegap gempitanya pemberitaannya semua demi rakyat Kota Malang yaitu peningkatan PAD, dengan cara menggerakkan roda ekonomi.

Bando di Jl. Jaksa Agung Suprapto (Foto diambil 10 Januari 2023)

Senyampang dengan kemajuan informasi yang diberikan oleh pemilik produk kepada konsumen dibuatkanlah Bando, ditujukan agar masyarakat dengan cepat mengetahui informasi tersebut. Bando dibuat melintang ditengah jalan. Saat ini Bando dapat dilihat dibeberapa jalan besar dan sangat ramai di Kota Malang, seperti Jl Letjen Sutoyo (ada beberapa konstruksi) dan Jl Soekarno Hatta ada beberapa titik. Tentunya keberadaan Bando akan banyak menyumbang PAD Kota Malang dengan biaya sekitar Rp.1.050,000/M dapat dibayangkan berapa uang negara yang dapat dikumpulkan oleh jenis promosi tersebut.

Bando di Jl Soekarno Hatta (depan Polinema)

Cuma sayangnya dengan adanya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.20/PRT/M/2010 Pasal 18 ayat 3 yang menyatakan “Konstruksi bangunan Iklan dan media informasi tidak boleh berupa portal dan atau jenis konstruksi lainnya yang melintang di atas jalan, yang khusus dimaksudkan untuk iklan dan media Informasi“. Jelas menurut aturan bahwa keberadaan  Bando – Bando yang bertebaran di Jl Letjen Sutoyo serta Soekarno Hatta ADALAH HARAM HUKUMNYA menurut peraturan Menteri Pekerjaan Umum.

Bando di Jl. Soekarno Hatta

Lalu kalau itu sudah dilarang kenapa di Malang Kota iklan tersebut masih TERSEDIA ??? Lari kemanakah Uang Pajak dari Bando tersebut ??? Salah satu tokoh masyarakat yang menjadi sumber MKoran, menjawab dengan sedikit sinis, mengatakan bahwa “Sampeyan kayak nggak tahu saja mas, selama tahun ini (2022) arahnya kemana, dan kira – kira siapa yang ada dibalik semua ini. Contoh lagi tentang parkir yang dulu dijanjikan akan diserahkan, tapi praktiknya mana, hingga hari ini tahun 2023 berita tersebut tidak pernah terjadi realisasinya“, demikian sambil menutup keterangannya. Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Kepala BAPENDA Kota Malang, Dr. Handi Priyanto, AP., M.Si, yang bersangkutan menjawab masih cuti karena sedang Umroh dan menjawab bahwa PENEGAK Perda itu adalah Satpol PP Bukan Bapenda ( Rief )       

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *