Nany Widjaja Gugur dari Status Tersangka

Tim Kuasa Hukum Nany Widjaja.

MKoran – Nany Widjaja, mantan direktur JAWA POS, yang sebelumnya dilaporkan oleh PT Jawa Pos kini secara resmi dihentikan dari proses hukumnya oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

Keputusan ini tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) kedua, bernomor B/15900/VII/RES/7.5/2025/Bareskrim. Penghentian perkara Nomor: LP/B/546/IX/2024/Polda Jawa Timur tanggal 13 September 2024 yang mengacu pada hasil gelar perkara khusus dan diputuskan Ditreskrimum Polda Jatim wajib menangguhkan proses penyidikan karena masih terdapat gugatan perdata atas objek perkara, sesuai Perma Nomor 1 Tahun 1956 tentang Prejudicieel Geschil.

Kuasa hukum Nany, Billy Handiwiyanto, mengapresiasi keputusan ini, namun ia merasa penghentian proses penyidikan ini harusnya bersifat permanen bukan sementara. “Hal ini juga menunjukan bahwa penetapan tersangka atas Nany Widjaja telah gugur,” ujarnya.

Nany Widjaja adalah pemilik sah 264 lembar saham PT Dharma Nyata Press sejak 1998 hingga sekarang. Kepemilikan berdasarkan Akta Jual Beli No. 10 Tanggal 12 November 1998. Nany Widjaja sebagai pembeli dan Andjar Any serta Ned Sakdani sebagai penjual, dengan harga 72 lembar saham senilai Rp648.000.000 untuk pembelian tahap pertama.

“Memang benar PT Dharma Nyata Press saat pembelian saham ke-1 sebesar 72 lembar sebesar Rp648.000.000 benar melakukan pinjaman uang kepada PT Jawa Pos. Namun PT Dharma Nyata Press telah melakukan pelunasan utang piutang terhadap PT Jawa Pos sebesar Rp648.000.000 tersebut dalam kurun waktu 6 bulan yakni bulan November 1998 sampai April 1999,” jelas Billy.

Pada 2008, Nany diminta Dahlan Iskan selaku pimpinan untuk menandatangani surat pernyataan sepihak yang menyatakan seluruh saham PT Dharma Nyata Press adalah milik PT Jawa Pos. Namun, karena rencana go public batal, surat pernyataan dibatalkan.

Menurut Billy, surat pernyataan itu diaktakan oleh Notaris Edhi Sutanto dan sekarang jadi alat bukti dalam laporan polisi Nany Widjaja agar memberikan saham miliknya kepada PT Jawa Pos. Berdasarkan Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. “Bahwa jenis akta nominee yang menyatakan saham atas tunjuk sebagaimana disebutkan di atas adalah dilarang atau batal demi hukum sehingga tidak dapat dijadikan bukti kepemilikan saham,” tegas Billy.

Berita ini sudah termuat di beritajatim.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *