Menkominfo Johnny G. Plate Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi BTS, Langsung Ditahan

Mkoran, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka setelah diperiksa beberapa kali. Berdasarkan pantauan Mkoran, status sebagai tersangka itu terlihat ketika Politikus Partai NasDem itu keluar usai menjalani pemeriksaan oleh jajaran Jampidsus, sekitar pukul 12.10 Wib Rabu (17/5)
Terlihat, Johnny memakai rompi tahanan khas kejaksaan berwarna dengan tangan di borgol. Dengan langsung digelandang petugas ke mobil tahanan Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung kembali memeriksa Menkominfo Plate G Plate, hari ini Rabu (17/5). Plate diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
Pemeriksaan terhadap politikus NasDem ini untuk ketiga kalinya. Kejagung ingin mendalami peran Plate selaku Menkominfo terkait proyek itu karena merupakan pejabat berwenang dalam penggunaan anggaran dan pengawasan.
“Hari ini, iya diperiksa ketiga kali,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Rabu (17/5).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Plate dijadwalkan diperiksa pukul 09.00 WIB di Lantai V, Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan alasan memanggil Plate untuk menjalani pemeriksaan kedua kalinya. Berkaitan dengan perannya selaku Menkominfo selaku pejabat berwenang dalam penggunaan anggaran dan pengawasan.
Kuntadi mengungkap dari hasil pemeriksaan dan penyidikan dalam perkara BTS dan Bakti Kominfo ini. Penyidik telah mendapatkan dugaan adanya kemahalan dan pemufakatan jahat, sebagaimana yang dilakukan oleh lima tersangka dalam perkara ini.
Di mana kelima tersangka yakni;
- Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH
- Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo
- Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020
- GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan
- seorang tersangka berinisial MA.
“Kita tahu, di dalam perkara ini, terdapat kemahalan dan kemahalan tersebut berasal dari hasil permufakatan jahat. Jadi kita ingin tahu sejauh mana sih fungsi-fungsi pengawasan itu dilaksanakan,” katanya.
“Selain itu kita juga ingin mengetahui, sejauh mana perencanaan pembangunan BTS ini dilaksanakan,” tambahnya.

Soal kadernya yang menjadi tersangka korupsi tersebut, Surya Paloh, Ketua Umum Partai Nasdem berharap pengumpulan bukti atas penetapan tersangka korupsi BTS Johnny Plate dapat dilakukan mendalam. Pasalnya, kata Surya Paloh, sosok Johnny terlalu mahal untuk dihukum.
“Johnny Plate terserah pendalaman pembuktian yang mungkin lebih dalam nantinya. Tapi hari ini saya simak baik-baik keterangan dari Kapuspenkum,” ucap Surya Paloh di DPP Nasdem, Menteng, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023.
Surya menyebutkan ada pengakuan yang mengatakan bahwa Johnny Plate meminta uang sebesar Rp 500 juta untuk anak-anaknya setiap bulannya, dengan kerugian proyek negara Rp 8 triliun.
Surya Paloh mengaku sedih terhadap penetapan tersangka Johnny Plate.
“Ditetapkannya saudara Johnny Plate sebagai tersangka, itulah merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilaluinya,” kata Surya.
Bendahara Umum DPP Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengungkapkan dirinya baru saja dipanggil Surya Paloh ke Nasdem Tower. Saat ini dirinya menunggu arahan Ketua Umum Partai Nasdem tersebut.
“Kalau reshuffle itu kan hak prerogatifnya Bapak Presiden. Jadi saya ketemu Bapak Ketum dulu, perintah Ketum apa, nanti dengan kondisi ini Ketum pasti menyikapi dengan hal yang sama. Semua taat pada hukum dan kita tunggu arahan Ketum,” ujarnya.
