Perjuangan Pegi Setiawan Berbuah Manis di Praperadilan

MKoran – Bandung, Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon kini bisa menghirup udara bebas. Praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, akhirnya menuai kemenangan yang sekaligus menggugurkan statusnya sebagai tersangka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar pada 21 Mei 2024 silam gara-gara Kasus Vina Cirebon yang diangkat ke layar lebar dengan judul Vina : Sebelum 7 Hari sukses mendulang sorotan publik secara nasional.
Namun, hal tersebut banyak mendapatkan pro-kontra dari masyarakat, termasuk apakah Pegi yang ditetapkan tersangka ini sesuai dengan DPO yang dirilis kepolisian.
Kemudian di tengah proses penyidikan. Pegi melalui tim pengacaranya mengajukan praperadilan ke PN Bandung pada 11 Juni 2024. Pengajuan tersebut ditanggapi PN Bandung dengan mengadakan sidang perdana pada 1 Juli 2024, yang seharusnya diadakan pada 24 Juni 2024 namun ditunda karena penyidik Polda Jabar tidak hadir.
Di persidangan, situasi berlangsung sengit antara Pengacara Pegi dengan Polda Jabar yang saling beradu bukti.
Hingga pada 8 Juni 2024 Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman menjatuhkan putusan atas sidang peradilan tersebut. Hasilnya, hakim mengabulkan perkara praperadilan Pegi dan membebaskan Pegi dari status tersangka dalam kasus Pembunuhan Vina.
Hal ini membuat Pegi tersenyum lega, perjuangannya selama ini telah membuahkan hasil yang memuaskan.
Kedepannya, pengacara Pegi menyatakan bahwa pihaknya akan mempersiapkan untuk menggugat balik Polda Jabar atas kerugian yang dialami oleh Pegi baik materiil karena membuatnya tidak berpenghasilan selama menjadi tersangka dan motor yang disita Polda Jabar sejak tahun 2016, maupun non-materiil karena telah mencemarkan nama baiknya.
