KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi PLTU di Sumsel

3 tersangka dugaan korupsi PLTU di kantor KPK

MKoran – Jakarta, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi retrofit sistem sootblowing atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan. KPK menahan tiga tersangka itu di KPK selama 20 hari ke depan.

“Kami menetapkan tersangka sekaligus juga untuk melakukan penahanan terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN Persero Sumatera Bagian Selatan,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2024).

“KPK telah menetapkan 3 tersangka yaitu BA, BWA, dan NI,” sambungnya.

Tiga tersangka dimaksud adalah:

  1. (BA) Bambang Anggono (Mantan General Manager PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan)
  2. (BWA) Budi Widi Asmoro (Mantan Manager Engineering PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan)
  3. (NI) Nehemia Indrajaya (Direktur PT Truba Engineering Indonesia)

Alex mengatakan mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Alex menyampaikan tiga tersangka itu ditahan di Rutan Cabang KPK.

“Para tersangka dikakukan penahanan untuk jangka selama 20 hari pertama sejak hari ini 9 Juli 2024 sampai 28 Juli 2024 penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” ujarnya.

Adapun kronologi perkaranya ialah, pada 17 Januari 2018, PT PLN (Persero) Pusat menyetujui usulan anggaran yang diajukan PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel. Diantaranya, memuat anggaran pengadaan retrofit sootblowing sistem PLTU Bukit Asam tahun 2018 sebesar Rp 52 miliar.

Kemudian, para tersangka itu lalu bertemu dan membahas mengenai teknis material supply dan harga penawaran sootblower untuk rencana pekerjaan retrofit sistem sootblowing. Lalu, Budi Widi Asmoro, menunjuk Nehemia Indrajaya sebagai calon pelaksana pekerjaan tersebut.

Selanjutnya, Nehemia mengirimkan spesifikasi teknis sootblower type blower F149 dengan harga penawaran sebesar Rp 52 miliar kepada Budi. Lalu, Budi pun meminta PLTU Bukit Asam untuk menindaklanjuti.

Pada pertengahan 2018, Nehemia dan Budi menyepakati pengerjaan pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam akan dibuat penambahan harga sekitar Rp 22,9 miliar yaitu dari penawaran awal sebesar Rp 52 miliar menjadi Rp 74,9 miliar. Penambahan anggaran itu lalu dibuat seolah-olah terdapat perubahan spesifikasi teknis produk jenis sootblower.

Proses lelang pengadaan dilaksanakan Oktober-November 2018, dengan hasil PT Truba Engineering Indonesia (TEI) ditetapkan sebagai pemenang. Namun, ada sejumlah pengaturan dan kelemahan dalam pelaksanaan tersebut.

Alex mengatakan PT Truba Engineering Indonesia, melaksanakan seluruh pekerjaan secara sub kontrak dan melakukan pemesanan langsung kepada pabrikan tanpa melalui agen, hal itu untuk mendapatkan harga murah tidak mengikuti harga penawaran awal. Nehemia kemudian disebut memberikan uang kepada pihak-pihak di PLN.

Budi Widi menerima kurang lebih Rp 750 juta. Selain itu ada uang Rp 6 miliar yang telah disetorkan ke rekening penampungan perkara KPK atas penerimaan gratifikasi Budi Widi selama 2015-2018 ketika dia menjabat sebagai Senior Manager Engineering Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel.

Selanjutnya Mustika Efendi selaku Deputi Manager Enjiniring menerima Rp 75 Juta. Fritz Daniel selaku Staf Engineering menerima Rp 10 Juta. Handono selaku Pejabat Pelaksana Pengadaan menerima Rp 100 Juta. Riswanto selaku Pejabat Pelaksana Pengadaan menerima Rp 65 Juta. Nurhapi Zamiri selaku Pelaksana Pengadaan menerima Rp 60 Juta.

Feri Setiawan selaku Pejabat Perencana Pengadaan menerima Rp 75 Juta. Wakhid selaku Penerima Barang menerima Rp10 Juta. Rahmat Saputra selaku Penerima Barang menerima Rp 10 juta. Nakhrudin selaku Penerima Barang menerima Rp 10 Juta. Riski Tiantolu selaku Penerima Barang menerima Rp 5 Juta. Andri Fajriyana selaku Penerima Barang menerima Rp 2 juta.

“Berdasarkan keterangan ahli bahwa terdapat indikasi kemahalan harga sebesar 135 persen dari Rp74,9 miliar. Riil cost PT Truba Enginering Indonesia dalam pelaksanaan pekerjaan retrofit sootblowing sekitar kurang lebih sebesar Rp50 miliar,” kata Alex.

Alex menyampaikan akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

PLN Hormati Proses Hukum KPK

PT PLN (Persero) buka suara terkait kasus korupsi retrofit sistem soot blowing atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan. PLN mengatakan akan menghormati proses hukum yang tengah dilakukan KPK.

“Menanggapi pemberitaan terkait dugaan korupsi yang tengah diselidiki oleh KPK, PLN menghormati proses hukum yang sedang dijalankan,” kata EVP Komunikasi Korporat & TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (21/3/2024).

Gregorius mengatakan kasus iu terjadi pada 2017 di Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan. Dia mengatakan unit tersebut telah dilebur ke dalam unit subholding pembangkitan sejak Desember 2022.

Selain itu, Gregorius menjelaskan kabar adanya pegawai PLN yang menjadi tersangka di kasus tersebut. Dia mengatakan dua pegawai yang namanya santer disebut sebagai tersangka bukan lagi menjaga pegawai PLN sejak 2020. “Dua pegawai yang disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya sudah tidak lagi menjadi pegawai PLN (pensiun) sejak 2020 dan 2022,” katanya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *