Bos Sindikat Judi Online Bernilai Rp 200 Miliar di Kabupaten Malang

Malang – Sindikat judi online (judol) yang beroperasi di Kabupaten Malang dengan omzet hingga ratusan juta dibongkar Ditressiber Subdit II Polda Jawa Timur.

STK (48) warga asal Kabupaten Malang merupakan otak dibalik sindikat judol tersebut. STK bukanlah sosok amatir, selama 6 tahun ia berkerja sebagai admin judi online di Kamboja.

STK pulang kampung setelah menguasai seluk beluk bisnis ilegal tersebut. Ia mulai membentuk jaringan yang terorganisir dan mengoperasikan sindikat judi online yang telah berjalan sejak 2023.

Dalam waktu singkat, ia berhasil merekrut 6 orang untuk membantunya dalam mejalankan operasi ini.

Mereka ialah, dua warga Banyuwangi yakni MAS (18) dan MWF (18), PY (40) warga asal Surabaya, dua warga Jakarta Barat yaitu EC (43) dan ES (47).

Kasubdit 2 Siber, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan, perkara ini terbongkar setelah anggota siber melakukan pemantauan dua akun Instagram bernama @orkesanbanyuwangi dan @dangdut_banyuwangi. Dua akun tersebut terpantau pada semua unggahan  mempromosikan situs judi online.

Dari hasil pendalaman, dua akun tersebut dikendalikan MAS dan MWF.

“Keduanya di dua akun itu mempromosikan akun judi online jumlahnya ada 20 situs,” kata Charles.

Nama-nama website seperti KING**, FIX**,  SUGESBOL**, dan BABASL**.

STK mendirikan 20 situs judol tersebut dengan memanfaatkan teknologi dan jaringan yang dibangun saat di kamboja.

Di rumah STK dan PY ditemukan sebanyak 375 buku rekening, kartu atm, serta 185 token key alat digunakan transfer uang.

Ditambah lagi, dari STK dan PY ditemukan uang senilai Rp 4 miliar 975 juta.

“Perputaran uang dalam rekening website perjudian online dalam kurun waktu 6 bulan mencapai Rp200 miliar,” sebut Charles.

Berdasarkan hasil analisa transaksi keuangan didapati sindikat ini tertata rapi.

Ada yang bagian mengurus promosi di akun Instagram, ada yang bertugas sebagai operasional situs judi online, termasuk ada yang bagian melakukan money laundry atau pencucian uang.

Hasil deposit judi online, mencapai ratusan miliar, dikumpulkan dan disalurkan kepada EC dan ES yang berpura-pura sebagai direktur dari sebuah perusahaan dengan bidang usaha yang selalu berganti-ganti.

Setelah ditelusuri ternyata perusahaan tempat EC dan ES  fiktif.

“Modus ini menjadi bagian dari upaya sistematis untuk melindungi jaringan perjudian online dan mengaburkan jejak keuangan dari aparat hukum,” terang Charles.

EC dan ES kemudian mengirimkan uang tersebut ke Singapura, Malaysia, Kamboja, Filipina, dan China.

Jaringan STK ternyata meluas hingga ke luar negeri.

Ia memiliki teman inisial RY dan DC, yang tinggal di Kamboja dan Filipina, dan keduanya mengendalikan dana di luar negeri.

“Tersangka STK mengenal RY saat kerja di Kamboja sebagai admin selama 2016-2022,” ungkap Charles.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *