Manager PT. Antam Bersama Crazy Rich Surabaya Diduga Korupsi Emas Rp 92 Miliar

Jakarta, MKoran.online – Kali ini giliran sektor tambang emas dikorupsi, yakni Abdul Hadi Aviciena (AHA) Mantan General Manager PT. Antam, diduga melakukan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Antam. Diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 92 miliar.

Motif tindak korupsi yang dilakukan AHA bersama Endang Kumoro, Marketing Representative Assistant Manager Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 dengan jual beli emas dibawah harga yang ditetapkan PT. Antam.

AHA juga dibantu Ahmad Purwanto, General Trading and Manufacturing Service PT Antam Pulogadung dan selaku tenaga perbantuan di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 sejak September 2018, serta Misdianto selaku Staf Bagian Administrasi Kantor atau Back Office PT Antam. Ada juga Eksi Anggraeni selaku penghubung atau broker dan crazy rich asal Surabaya Budi Said selaku pihak pembeli emas.

“Terdakwa Abdul Hadi Aviciena melakukan pertemuan dengan Eksi Anggraeni dalam rangka agar PT Antam dapat meningkatkan penjualan untuk memenuhi pencapaian target, akan tetapi dengan cara menyalahi prosedur-prosedur yang berlaku di PT Antam dengan melibatkan Budi Said, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).

Jaksa mengatakan AHA menyetujui permintaan 100 kg emas Antam dari Budi Said, padahal seharusnya permintaan emas itu dilakukan melalui Endang yang diajukan pada sistem ke Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Antam di Pulogadung melalui manajer retail, Nuning Septi Wahyuningtyas.

Kemudian emas sejumlah 100 kg itu telah diterima Budi Said, sedangkan Budi hanya membayar Rp 25 miliar untuk 41,865 kg emas sehingga terjadi selisih lebih emas 58,135 kg.

“Padahal senyatanya berdasarkan faktur resmi yang telah diterbitkan oleh BELM Surabaya 01 menyatakan bahwa pembayaran yang telah dilakukan oleh Budi Said sebesar Rp 25.251.979.000 adalah untuk pembayaran sejumlah emas sebanyak 41,865 kg, sehingga Budi Said telah menerima kelebihan emas sebanyak 58,135 kg yang tidak dibayar oleh Budi Said kepada BELM Surabaya 01,” ujar jaksa

Budi Said disebut memberikan uang hingga mobil ke Eksi Anggraeni, Ahmad Purwanto, Endang Kumoro, dan Misdianto. Pemberian itu dilakukan dengan tujuan mendapatkan emas di bawah harga resmi dari PT Antam.

“Budi Said dengan tujuan untuk mendapatkan emas Antam di bawah harga resmi dari PT Antam Tbk telah memberikan sejumlah uang kepada Eksi Anggraeni berupa fee lebih kurang sebesar Rp 92.092.000.000, kepada Ahmad Purwanto sebesar Rp 500.000.000, kepada Endang Kumoro berupa 1 keping emas seberat 50 gram, 1 unit Mobil Innova Warna Hitam Tahun 2018 Nomor Polisi B 2930 TZM dan Uang tunai sebesar Rp 60.000.000,” kata jaksa.

“Kepada Misdianto berupa 1 unit Mobil Innova Warna Putih Tahun 2018 Nomor Polisi N 1273 FG, uang sebesar Rp 515.0000.000 dan dalam bentuk mata uang asing sebesar SGD 22.000 sehingga Budi Said dan Eksi Anggraeni mendapatkan fasilitas kemudahan dalam transaksi pembelian emas Antam tanpa melalui prosedur yang seharusnya dan telah menerima emas yang jumlahnya melebihi dari yang seharusnya diterima berdasarkan perincian yang tersebut dalam faktur pembelian resmi dari PT Antam Tbk,” tambah jaksa.

Jaksa mengatakan Budi Said menerima Rp 35 miliar dari penerimaan selisih lebih emas Antam 58,135 kg. Crazy rich asal Surabaya itu juga diuntungkan lantaran keputusan peninjauan kembali (PK) tetap menghukum PT Antam membayar kekurangan emas sesuai dalam gugatan Budi.

Jaksa mengatakan perbuatan Abdul Hadi Aviciena telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 92 miliar. Dia didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *