Hukuman SYL Diperberat, Dari 10 Tahun Menjadi 12 Tahun, Dan Uang Pengganti Dari Rp.14 M menjadi Rp.44 M

Jakarta, MKoran – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengadakan sidang banding untuk kasus Mantan Kementan, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pengadilan ini digelar setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan banding karena merasa putusan pengadilan sebelumnya terlalu ringan.
Pada putusan sidang banding tersebut, Majelis Hakim mengabulkan tuntutan JPU KPK dengan memberikan vonis SYL menjadi 12 tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun penjara.
“Menyatakan Syahrul Yasin Limpo terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Artha Theresia.
Hakim juga menambah denda yang harus dibayarkan menjadi Rp. 500 juta dari sebelumnya Rp. 300 juta. Pun juga uang pengganti sebesar kerugian negara yakni Rp. 44,2 M dari sebelumnya yang hanya Rp. 14 M.
“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap,”
“Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Hakim.
