KPK Ungkap Gratifikasi Eks Pejabat Pajak Mencapai Rp 21,5 M, Diantaranya Untuk Biayai Bisnis Fashion Anak

Jakarta, mkoran.online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, M Haniv (MH). KPK mengungkap adanya aliran uang dari Direktur Kerja Sama Operasional (KSO) Summarecon Serpong Sharif Benyamin kepada mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut.
Hal ini terungkap setelah penyidik KPK memeriksa Sharif Benyamin dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan DJP Kementerian Keuangan pada Selasa, 4 Maret 2025.
“Saksi hadir didalami terkait dengan aliran dana ke tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Kamis (6/3/2025).
Selain itu KPK juga memeriksa dua orang saksi, yaitu pemegang saham BPR Cita Makmur Lestari, Yulidar Tarigan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga (KPP PMA Tiga) 2016-2019.
Kedua saksi tersebut diperiksa oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).
“Saksi hadir semua dikonfirmasi mengenai pengiriman email ke wajib pajak terkait permintaan sponsorship (fashion show)” kata Tessa Mahardhika
KPK sebelumnya telah menetapkan M Haniv sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi senilai Rp21,5 miliar.
Haniv diketahui menjabat Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus pada 2015-2018. Dia lalu disebut menyalahgunakan jabatannya untuk mencari modal dalam penyelenggaraan bisnis fashion anaknya, FH Pour Homme by Feby Haniv, yang berlokasi di Victoria Residence, Karawaci.
Haniv diduga meminta bantuan sejumlah wajib pajak untuk menjadi sponsor dalam pelaksanaan fashion show usaha anaknya.
Diketahui total penerimaan bantual dari sejumlah pengusaha wajib pajak sebesar Rp804 juta.
KPK juga mengungkap bahwa Haniv diduga beberapa kali menerima gratifikasi selama menjadi pejabat Ditjen Pajak. Total penerimaan mencapai Rp 21,5 milyar dengan rincian gratifikasi yaitu sponsorship fashion show usaha anaknya: Rp804 juta, penerimaan lain dalam bentuk valas: Rp6,6 miliar, penempatan dana di deposito BPR: Rp14 miliar
