Ditengarai Akan Terjadi Bedol DPRD Jatim, Karena KPK Segera Menambah Jumlah Tersangka Korupsi Dana Hibah Jawa Timur

MKoran – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 4 orang anggota DPRD Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Hibah.
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak telah melalui putusan pengadilan pada kasus serupa.
Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK mengkonfirmasi KPK tengah mengembangkan perkara yang menjerat Sahat Tua.
Ia juga membenarkan penyidik tengah melakukan upaya penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Jawa Timur.
Sahat Tua Simanjuntak sebelumnya telah divonis 9 tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur dalam kasus korupsi Dana Hibah.
Selain itu, hakim juga mewajibkan Sahat Tua membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 39.5 miliar dan tambahan 1 miliar pengganti subsider hukuman kurungan 6 bulan penjara.
Sahat Tua terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Desember 2022. Sahat bersama anak buahnya Rusdi dan Muhammad Chozin (almarhum), menerima suap dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng. Suap itu diterima Sahat sebagai imbalan memuluskan pencairan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas). Sepanjang 2020 hingga 2023, sekitar Rp 200 miliar dana hibah yang berhasil dicairkan olehnya.
