Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Beli Rumah Rp 7,5 Miliar Tunai

Jakarta, MKoran.online – Saksi Moch Kharazzi mengungkapkan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh membeli rumahnya senilai Rp 7,5 miliar dengan pembayaran tunai mata uang dolar Singapura dan Rupiah.

Kharazzi menyampaikan itu saat dihadirkan tim jaksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan Penerimaan Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gazalba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (5/8).

“Berapa jadi deal-nya?” tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri.

“Untuk rumahnya itu di Rp 7,5 miliar,” jawab Kharazzi.

Kharazzi menyampaikan pembayaran tersebut dilakukan secara tunai.

“Rp 7,5 miliar tunai pak?” lanjut hakim.

“Iya, Yang Mulia,” kata Kharazzi.

“Dengan uang Rupiah atau dengan valas?” tanya hakim.

“Rp 3 miliar sekian itu tunai Rupiah,” ucapnya.

Kharazzi mengatakan bertemu dengan Gazalba secara tatap muka. Kata dia, Gazalba saat itu mengendarai mobil seorang diri.

“Kemudian masuk bank itu bawa tas enggak?” tanya hakim.

“Bawa tas dengan koper Yang Mulia,” ucap Kharazzi.

“Koper itu maksudnya bawa uang?” cecar hakim.

“Di dalam koper isinya uang Yang Mulia,” terangnya.

“Berapa koper, Pak?” timpal hakim.

“Kalau seingat saya dua Yang Mulia,” ucap Kharazzi.

Setelah itu, Gazalba memberikan Kharazzi uang Rp 100 juta. Hakim kemudian menanyakan pembayaran sisanya.

“(Uang) Rp 4,4 miliar lagi gimana cara bayarnya?” tanya hakim.

“Bawa dolar, Yang Mulia,” jawab Kharazzi.

“Dolar apa?” lanjut hakim.

“Dolar Singapura, Yang Mulia,” ucap Kharazzi.

“Berapa dolar Singapuranya?” tanya hakim lagi.

“Sekitar 200 ribuan kalau enggak salah,” jawab Kharazzi.

Pinjam nama kakak

Dalam persidangan, Gazalba didakwa melakukan pencucian uang antara lain dengan membeli mobil Toyota Alphard dan rumah di Sedayu City, Kelapa Gading. Pembelian mobil dan rumah tersebut dibeli dengan atasnama kakaknya yakni Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani.

Selain pencucian uang, Gazalba juga didakwa menerima gratifikasi. Menurut jaksa KPK, Gazalba menerima gratifikasi terkait pengurusan perkara selama dia menjabat Mahkamah Agung (MA) selama periode 2020-2022.

Di tahun 2020 misalnya, Gazalba menangani perkara peninjauan kembali (PK) atas nama terpidana Jaffar Abdul Gaffar. Kala itu, Jaffar didampingi oleh Advokat Neshawaty Arsjad yang masih memiliki hubungan keluarga dengan Gazalba.

Pada 15 April 2020, PK tersebut dikabulkan Gazalba. Atas pengurusan perkara dimaksud, Gazalba dan Neshawaty menerima uang sebesar Rp 37 miliar dari Jaffar.

Selain itu, Gazalba sebagai hakim agung dari tahun 2020-2022 disebut telah menerima gratifikasi sebesar $18.000 sebagaimana dakwaan pertama dan penerimaan lain berupa S$ 1.128.000, $181.100, serta Rp 9.429.600.000 sehingga total Gazalba telah menerima uang sekitar 63 miliar rupiah.

“Kemudian dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya, terdakwa membelanjakan, membayarkan, dan menukarkan dengan mata uang harta kekayaan hasil korupsi di atas,” kata jaksa KPK dalam sidang pembacaan surat dakwaan beberapa waktu lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *