KUR, Pembiayaan UMKM Dikorupsi Senilai Rp 18,8 M


Pangkalpinang, MKoran.online – Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan investasi salah satu Bank Daerah di Bangka Belitung kali ini giliran dikorupsi. Pembiayaan Negara yang ditujukan untuk Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) tersebut diduga diselewengkan senilai Rp 18,8 M. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung menetapkan 2 tersangka dalam kasus tersebut. Adapun 2 tersangka yakni berinisial AYK dan FC.

Kedua tersangka tersebut yakni AYK, Pimpinan Bank Pemerintah, Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Bank Sumsel Babel) Cabang Manggar, Belitung Timur dan FC, Penyelia Kredit Bank Sumsel Babel Cabang Manggar, Belitung Timur.

“Penyidik berkesimpulan telah menemukan minimal dua alat bukti untuk menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut (KUR-Investasi),” jelas Asintel Kejati Babel Fadil Regan di Gedung Pidsus, Kamis (8/8/2024).

Keduanya diduga melakukan penyelewengan penyaluran pemberian dana KUR dan investasi. Kasus dugaan korupsi ini melibatkan 53 debitur.

“(Pemberian dan KUR dan investasi ini) untuk tambak (udang/ikan). Ini melibatkan 53 debitur,” kata Fadil ketika diminta keterangan terkait kemana dana itu disalurkan.

Fadil menambahkan kasus ini berbeda dengan kasus PT Hutan Karet Lada (HKL) yang kerugian mencapai Rp 20,2 miliar, meskipun bank-nya sama. Selain beda kasus, kata dia, ini juga beda tersangka.

“(Apakah ini terkait kasus PT HKL?) tidak, ini kebetulan dua kasus yang berbeda. Memang sama-sama di bank pemerintah, tapi ini lokasi yang berbeda dan dilakukan oleh tersangka yang berbeda pula,” ungkapnya.

Kredit tersebut telah disalurkan selama periode 2022-2023 untuk berbagai usaha, salah satunya tambak udang.

Pengembangan terus dilakukan untuk menemukan kemungkinan adanya tersangka lain. Keduanya saat ini tengah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tua Tunu Pangkalpinang selama 20 hari kedepan untuk menjalani proses penyidikan lanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *