Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Diduga Korupsi Pembangunan SMAN di Sumbawa Barat Senilai Rp 3,9 M

Sumbawa Barat, MKoran.online – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial MI ditetapkan sebagai tersangka. MI dijadikan tersangka korupsi proyek fisik pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Seteluk dan SMAN Negeri 2 Taliwan, Sumbawa Barat.
“Dari hasil ekspose (gelar perkara), tim penyidik dengan ini menetapkan tersangka inisial MI selaku PPK proyek tahun 2021 tersebut sebagai tersangka,” kata Kepala Kejari Sumbawa Barat, Titin Herawati Utara, pada keterangan pers di Sumbawa Barat, Kamis (8/8/2024).
Penetapan MI sebagai tersangka dikuatkan dari hasil pemeriksaan sebanyak 19 saksi serta dokumen terkait. Penyidik, dari hasil pemeriksaan, menyimpulkan terdapat indikasi pidana yang cukup menguatkan adanya perbuatan pidana korupsi tersangka MI pada proyek pembangunan dan rehabilitasi SMAN 1 Seteluk dan SMAN 2 Taliwang. Perbuatan pidana MI disinyalir telah merugikan keuangan negara senilai Rp 3,9 miliar.
