Korupsi Adalah Tindakan Melanggar Hukum, Pengertian, Dampak, dan Sanksi Hukum

Korupsi adalah suatu tindakan yang merusak. Selain itu dapat dikatakan bahwa korupsi adalah suatu bentuk sikap ketidakjujuran. Korupsi adalah istilah yang sering dikaitkan dengan tindakan menilap uang negara.

Tentu pengertian korupsi adalah menilap uang negara tidak sepenuhnya salah. Namun ada banyak tindakan-tindakan yang masuk dalam kategori korupsi.

Dilansir dari laman Pusat Edukasi Antikorupsi, kata korupsi adalah kata yang berasal dari bahasa latin, yakni corruptio atau corruptus.

Corruptio sendiri memiliki arti yang beragam, yakni tindakan merusak atau menghancurkan. Corruptio juga dapat diartikan sebagai kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.

Untuk lebih memahami mengenai istilah korupsi, penting untuk mengulas pengertiannya lebih dalam, termasuk ciri-ciri serta sanksi hukum bagi pelaku. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai korupsi, seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (14/9/2022).

Pengertian Korupsi

Seperti yang sedikit dibahas sebelumnya, korupsi adalah kata yang berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruptio sendiri merupakan kata yang biasa digunakan untuk mengekspresikan berbagai macam jenis keburukan.

Maka tidak mengherankan jika corruptio memiliki banyak arti. Corruptio bisa berarti menghancurkan, merusak, kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, dan penyimpangan dari kesucian. Corruptio juga biasa diungkapkan untuk tujuan menghina atau memfitnah.

Kata corruptio kemudian diserap ke dalam bahasa Inggris menjadi corruption, diserap ke dalam bahasa Belanda menjadi corruptie.

Menurut Merriam-Webster, corruption adalah perilaku tidak jujur atau ilegal terutama oleh orang-orang berkuasa seperti pejabat pemerintah atau petugas polisi. Sementara Cambridge Dictionary mengartikan corruption sebagai perilaku ilegal, buruk, atau tidak jujur, terutama oleh orang-orang yang memegang kekuasaan.

Kata korupsi dalam bahasa Indonesia diserap dari kata corruptie dalam bahasa Belanda. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Korupsi adalah penggunaan waktu dinas (bekerja) untuk urusan pribadi.

Sedangkan menurut World Bank, korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi. Sedangkan menurut Asian Development Bank (ADB), korupsi adalah kegiatan yang melibatkan perilaku tidak pantas dan melawan hukum dari pegawai sektor publik dan swasta untuk memperkaya diri sendiri dan orang-orang terdekat mereka.

Menurut Undang-Undang republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 1 Angka 3, korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.

Dari sejumlah pengertian tersebut, dapat dipahami bahwa korupsi adalah istilah yang memiliki sejumlah komponen makna. Jika diuraikan, korupsi adalah istilah yang memiliki arti sebagai berikut.

Korupsi adalah suatu perilaku atau tindakan. Korupsi adalah sesuatu yang ditandai dengan adanya penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan. Korupsi adalah sesuatu yang dilakukan untuk menguntungkan diri pribadi atau kelompok. Korupsi adalah tindakan melanggar hukum, serta menyimpang dari norma dan moral. Korupsi adalah tindakan yang terjadi dan dilakukan di lembaga pemerintah atau swasta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *