LSM LIRA Jatim Laporkan Kalapas Porong Dugaan Penerimaan Gratifikasi Dari Narapidana Kasus Korupsi

Surabaya, MKoran.online – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA Jawa Timur mendatangi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Kantor Wilayah Jawa Timur untuk melaporkan oknum Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas 1 Porong Sidoarjo.
Berdasarkan surat laporan LSM LIRA no 048/LSM-LIRA/JATIM/P/Vll/2024, berisi pengaduan dugaan penerimaan gratifikasi dari narapidana kasus korupsi Hasan Aminudin dan juga perlakuan istimewa Hasan Aminuddin di Lapas Kelas 1 Porong Sidoarjo setempat.
Dugaan pelanggaran Kode Etik ini, langsung dilaporkan oleh Samsudin selaku Gubernur Lira Jatim dan diterima oleh Khoirul Staf Kemenkumham Jawa Timur, di Jalan Kayoon Surabaya. Kamis (18/7/2024)
Gubernur LIRA Jawa Timur Samsudin mengatakan, laporan ini dilakukan karena ada dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang no 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta peraturan Kemenkumham Nomor MHH.16 kp 05 .02 tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan.
“Bahwa Narapidana Kasus Korupsi Hasan Aminuddin diduga mendapatkan fasilitas kamar mewah berbeda dengan Narapidana lain, dan diduga mendapatkan fasilitas handphone dengan no. telepon 08214203××× sehingga narapidana yang bersangkutan dapat melakukan komunikasi dengan kroni-kroninya dan juga untuk komunikasi dengan pihak luar,” katanya.

Selain itu dalam laporannya, Samsudin menyampaikan bahwa diduga oknum Lapas Kelas 1 Porong Sidoarjo menerima gratifikasi dari Hasan Aminuddin. Sebab ada dugaan perlakuan istimewa dengan membolehkan narapidana kasus korupsi menggunakan handpone dan mendapatkan fasilitas kamar istimewa didalam Lapas Kelas 1 Surabaya (Lapas Porong),” tambahnya
“Maka daripada itu, kami meminta pihak Kemenkumham RI ini segera mencopot Kalapas Porong dari jabatannya”.
“Dikarenakan sudah ada pelanggaran kode etik,” tandasnya.
Sementara itu, Khoirul Staf Kanwil Kemenkumham RI wilayah Jatim menyampaikan, laporan dari LSM Lira Jatim sudah kita terima dengan disertai sejumlah barang bukti video dan foto-foto di dalam lapas yang viral di Medsos maupun WhatsApp.
“Apabila terbukti benar laporan tersebut, biasanya akan ditindak lanjuti paling lama 5 hari kedepan dan setelah ini akan segera disampaikan ke pimpinan,” terangnya.
