Pegawai Bank Pemerintah Bobol Brankas Curi 6,1 M

Banten, MKoran.online – Mantan Pegawai Bank Banten di KCP Malingping Lebak, Ridwan didakwa melakukan korupsi dana nasabah yang tersimpan di brankas. Uang tersebut diambil terdakwa saat sore hari dan malam saat pegawai telah pulang.

Jaksa Andreas Marpaung menyebut bahwa Ridwan dengan tanpa hak mengambil uang tunai dari brankas lemari besi.

“Untuk menutupi perbuatan, terdakwa melakukan penginputan fiktif pada rekening balancing system (RBS) seolah-olah terjadi pengeluaran uang kas untuk tambah modal teller 9,” kata Andreas di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (15/8/2024).

Adapun total perbuatan terdakwa ini merugikan negara Rp 6,1 miliar. Korupsi dilakukan terdakwa saat diangkat jadi supervisor pada 2021.

Jaksa mengatakan, terdakwa memanfaatkan lemari besi yang tidak dikunci dengan kunci kombinasi. Karena, lemari besi pernah rusak sehingga dikunci secara manual.

Kondisi ini dimanfaatkan oleh terdakwa untuk mengambil uang tunai. Uang diambil dari brankas ke tas terdakwa. Ia juga melakukan manipulasi RBS yang nilainya Rp 5,2 miliar yang seharusnya nol.

“Berdasarkan penginputan uang keluar, uang tersebut seolah-olah untuk keperluan tambahan modal awal teller guna kegiatan operasional pada hari itu dengan menggunakan dokumen pendukung,” ujar Andreas.

“Bahwa selain dipergunakan untuk bermain judi online, terdakwa Ridwan juga menggunakan uang berasal dari ruang Bank Banten untuk keperluan membayar utang,” ujarnya.

Selain menemukan transaksi di rekening RBS Rp 5,2 miliar, tim audit juga menemukan adanya selisih kekurangan kas di KCP Malingping sebesar Rp 899 juta. Sehingga total uang yang diambil dari lemari besi adalah Rp 6,1 miliar.

Andreas menambahkan bahwa uang dari Bank Banten itu disetorkan terdakwa ke rekening pribadinya. Totalnya adalah Rp 5,3 miliar berdasarkan setoran tunai ke dua rekening.

“Sehingga uang yang masuk ke rekening terdakwa adalah Rp 5,3 miliar yang mana seluruh uang tersebut telah habis dipergunakan oleh terdakwa untuk bermain judi online,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, ia didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *