Pelaku Korupsi, Eks Sekda Seram Bagian Timur Ditangkap Setelah Buron 5 Bulan

Seram, MKoran.online – Tim Kejaksaan Tinggi Maluku menangkap mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, Djafar Kwairumaratu. Djafar merupakan buronan kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten SBT tahun 2021 senilai Rp 28,8 miliar.

Djafar ditangkap di lokasi persembunyiannya di sebuah rumah kontrakan di Desa Waimital, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, pada Sabtu (17/8/2024) siang.

Penangkapan terhadap Djafar dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Triyono Rahyudi. “Hari ini, Tim Kejaksaan Tinggi Maluku berhasil menangkap DPO tersangka korupsi DK, Sekda Seram Bagian Timur,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Ardy kepada wartawan.

Djafar ditangkap setelah lima bulan dinyatakan sebagai sebagai DPO. Sebelumnya ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Maluku sejak 29 Januari 2024. Penyidik kemudian melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Namun, tiga kali dipanggil, Djafar tak juga memenuhi panggilan jaksa. Akibatnya, penyidik Kejati Maluku memasukkannya dalam daftar pencarian orang pada 20 Maret 2024 lalu. Ardy menambahkan, penangkapan terhadap Djafar dilakukan setelah tim melakukan upaya pemantauan dan pengintaian terhadap buronan Kejati Maluku tersebut. Setelah ditangkap, tim langsung membawa Djafar dari Desa Waimital, Kecamatan Kairatu menuju Kota Ambon.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Djafar sempat menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Maluku hingga pukul 18.00 WIT. Usai pemeriksaan, Djafar langsung digelandang oleh petugas menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas II A Ambon. Saat keluar dari kantor Kejati Maluku, Djafar mengenakan rompi tahanan dan kedua tangannya diborgol.

Menurut Ardy, Djafar akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Ambon. “Tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak ditahan hari ini,” katanya. Dalam kasus ini, bendahara pengeluaran Setda Seram Bagian Timur Idris Lestaluhu juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, Idris telah selesai mengikuti persidangan dan saat ini sedang menjalani masa hukuman. Adapun kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan Idris dan Djafar dalam kasus tersebut mencapai Rp 2,5 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *